Banleg DPRK Banda Aceh Selesaikan Pembahasan Raqan RPJM 2025-2029

1 month ago 16
Aceh

Banleg DPRK Banda Aceh Selesaikan Pembahasan Raqan RPJM 2025-2029 Badan Legislatif (Banleg) DPRK Banda Aceh selesai membahas Raqan RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 serta membuat kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di gedung dewan setempat, Kamis (24/07/25). Waspada/T.Mansursyah

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada):  Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029, Kamis (24/7). 

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menjelaskan Raqan tersebut penting dan mendesak untuk ditetapkan menjadi Qanun sebelum 12 Agustus 2025.

“Setelah selesai pembahasan ini, selanjutnya kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selanjutnya raqan ini diparipurnakan dan setelah itu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh. Insya Allah dalam minggu depan ini tahapan itu akan selesai semuanya”, ungkap Ramza.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ia menilai Raqan RPJM telah disusun lengkap dan memuat visi, misi Wali Kota, serta program prioritas pembangunan lima tahun ke depan.

“Qanun RPJM ini merupakan pedoman dan landasan dalam merumuskan perencanaan untuk setiap tahunnya, telah memuat visi, misi wali kota dan berbagai program prioritas pembangunan untuk lima tahun ke depan nanti,” sebut Ramza. 

Banleg juga telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan tentang Pajak dan Retribusi.  Perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan karena sembilan pasal harus diubah berdasarkan evaluasi Kemendagri.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |