Direktur LBH KANTARA, Ajie Lingga, S.H., CGAP. (Waspada.id/Yusri)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH TAMIANG (Waspada.id): Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang dan beberapa Kabupaten lainnya di Aceh tidak hanya menghancurkan infrastruktur dan pemukiman, tetapi juga melumpuhkan sendi-sendi perekonomian masyarakat.
Di tengah kondisi darurat ini, desakan agar perbankan dan lembaga pembiayaan atau leasing kiranya menunjukkan empati kemanusiaan semakin menguat.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA), Ajie Lingga, S.H., CGAP., kepada dalam keterangan resmi diterima Waspada.id Senin (15/12) menyampaikan desakannya untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera mengambil langkah taktis guna menyelamatkan nasabah yang terdampak bencana.
Ajie Lingga menyoroti kegelisahan masif yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak dari mereka yang kini kehilangan harta benda, namun tetap dibayang-bayangi oleh kewajiban pemotongan gaji otomatis (auto-debet) oleh pihak bank.
“Ini adalah ironi di tengah tragedi, saat rakyat sedang berjuang untuk sekadar makan dan membersihkan lumpur dari rumah mereka, jangan sampai sistem perbankan tetap bekerja tanpa kompromi memotong gaji dan menagih angsuran,” sebutnya.
Karena itu, pihaknya meminta Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan seluruh perusahaan leasing untuk membuka mata hati. “Jangan sampai profit perbankan diutamakan di atas penderitaan rakyat yang sedang berduka,” tegas Ajie Lingga.
Secara akademis dan regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki instrumen untuk menetapkan kebijakan countercyclical bagi daerah terdampak bencana. Hal ini lazim dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat kondisi Force Majeure.
Oleh karena itu, LBH KANTARA menyampaikan tiga tuntutan utama yaitu penerapan moratorium angsuran dan mendesak perbankan (khususnya Bank Aceh dan BSI) serta leasing untuk memberikan penundaan pembayaran (grace period) pokok dan bunga/margin selama 3 hingga 6 bulan bagi nasabah terdampak banjir di Aceh tanpa denda keterlambatan.
Kemudian, meminta kebijakan khusus agar pemotongan gaji ASN yang menjadi korban bencana dihentikan sementara. Dana tersebut jauh lebih dibutuhkan untuk recovery fisik dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga pasca-bencana.
Ajie juga mendesak Bupati Aceh Tamiang dan Gubernur Aceh untuk segera menyurati OJK dan pimpinan pusat perbankan terkait, guna menetapkan status kondisi khusus yang mewajibkan relaksasi kredit.
Ajie Lingga mengingatkan bahwa bank dan lembaga keuangan selama ini telah mendapatkan keuntungan besar dari masyarakat. Perbankan hidup dari dana dan bunga/margin yang dibayarkan masyarakat. Sekarang saat nasabah (“tuan”-nya bank) sedang tertimpa musibah, sudah sewajarnya bank hadir memberi nafas. Relaksasi 3-6 bulan tidak akan membuat bank bangkrut, tapi bagi korban banjir, itu adalah penyambung nyawa,” tutur Ajie.
LBH KANTARA menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan langkah-langkah advokasi lebih lanjut jika institusi keuangan terkait menutup mata terhadap penderitaan korban banjir di Aceh .
“Kemanusiaan harus selalu diletakkan di atas kalkulasi bisnis semata. Kami menunggu langkah konkret negara dan perbankan,” pungkas Ajie Lingga.(id76)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































