Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi implementasi aturan baru aturan POJK 36/2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan baru akan terlihat dampaknya di pertengahan tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data Januari 2026, rasio klaim lini usaha asuransi kesehatan tercatat sebesar 40,85% pada asuransi jiwa dan 17,75% pada asuransi umum, yang secara umum masih berada pada level yang terkendali.
"Terkait implementasi POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada 22 Desember 2025 dan berlaku efektif setelah tiga bulan, dampaknya diperkirakan mulai terlihat secara bertahap mulai triwulan II 2026, seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (17/3/2026).
Untuk diingat, beberapa poin penting yang dibahas dalam POJK ini adalah penerapan co-payment atau risk sharing sebagai antispasi lonjakan klaim asuransi kesehatan. Selain itu, POJK ini juga mewajibkan adanya Medical Advisory Board (MAB) bagi perusahaan asuransi.
Ke depan, inflasi medis diperkirakan masih menjadi salah satu tantangan utama bagi asuransi kesehatan. Selain itu, industri juga menghadapi tingginya utilisasi layanan kesehatan serta kebutuhan penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim.
"Dalam beberapa tahun terakhir memang terdapat perusahaan yang melakukan penyesuaian strategi pemasaran produk kesehatan. Namun, dengan adanya penguatan tata kelola melalui POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan, sektor ini diharapkan dapat berkembang lebih sehat," jelasnya.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.
Nilai klaim tersebut mengalami penurunan 7,8% dibandingkan tahun 2024, yang terutama dipengaruhi oleh turunnya klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19%. Kondisi ini menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polisnya sebagai bentuk pelindungan jangka panjang.
Dari sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim untuk produk ini kembali mengalami peningkatan 9,1% dengan total nilai sebesar Rp26,74 triliun, baik pada produk perorangan maupun kumpulan.
(ayh/ayh)
Addsource on Google

3 hours ago
1
















































