Article 33 Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

1 month ago 15
Pendidikan

12 Agustus 202512 Agustus 2025

Article 33 Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia, Santoso dalam jumpa media di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.

Article 33 Indonesia menegaskan, perubahan regulasi ini selaras dengan agenda nasional menyiapkan sumber daya manusia unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan.
Dalam analisis dan diskusi yang melibatkan pemerintah, DPR RI, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, serta pemerhati pendidikan, Article 33 Indonesia mengangkat tiga tema utama: wajib belajar, tata kelola organisasi satuan pendidikan, dan lingkungan belajar yang aman, inklusif, serta toleran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia, Santoso, mengatakan UU Sisdiknas yang masuk Program Legislasi Nasional harus mampu menjawab dinamika pendidikan.

“Bukan masyarakat yang harus menyesuaikan diri dengan pengelolaan negara, tetapi negara yang harus menyesuaikan diri dengan karakteristik warganya,” ujarnya, memberi contoh anak nelayan dan anak dengan penyakit kronis yang tetap berhak memperoleh pendidikan.

Isu Krusial yang diusulkan ada tiga hal.  Pertama, dalam tema wajib belajar, Article 33 mengusulkan komitmen serius pemerintah untuk menuntaskan dan memfasilitasi pengembalian anak tidak sekolah (ATS) ke bangku pendidikan. Definisi, cakupan jenjang, pembiayaan memadai, serta fleksibilitas perpindahan jalur pendidikan dinilai perlu ditegaskan.

Empat opsi cakupan diajukan, dari mempertahankan 9 tahun hingga memperluas menjadi 13 tahun.

Kedua, terkait tata kelola organisasi satuan pendidikan, Article 33 mendorong penataan jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk menjadikan PAUD sebagai jenjang tersendiri sebelum pendidikan dasar. Penguatan pendidikan nonformal bagi ATS, pengakuan terhadap pesantren, dan pengembangan pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas juga menjadi rekomendasi.

Ketiga, dalam hal lingkungan belajar, revisi UU diharapkan memuat bab khusus pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, pengaturan pendidikan inklusif berbasis hak, serta integrasi nilai toleransi secara eksplisit ke dalam kurikulum.

Dukungan DPR

Anggota Pusat Pemantauan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI, Arrista Trimaya, menilai masukan ini merupakan bentuk meaningful participation yang krusial.

“Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam revisi UU Sisdiknas sangat dibutuhkan,” ujarnya, sambil menegaskan perlunya aturan khusus terkait lingkungan pendidikan yang aman dan toleran.

Tenaga Ahli Komisi X DPR RI, Rio Mayrolla, menambahkan pentingnya memperluas definisi wajib belajar dan meninjau kembali distribusi alokasi 20% anggaran pendidikan yang saat ini banyak terserap ke sekolah kedinasan.

RUU Sisdiknas Versi Masyarakat Sipil

Sebagai langkah lanjutan, Article 33 Indonesia mengajak masyarakat sipil berpartisipasi menyusun RUU Sisdiknas versi masyarakat.

“Bersama-sama, kita akan merumuskan undang-undang pembanding yang mencerminkan aspirasi rakyat dan menyampaikannya ke DPR sebagai bahan pertimbangan,” kata Santoso.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |