
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Armyn Simatupang, prihatin dengan berbagai insiden kecelakaan di jalan tol, yang salah satu penyebabnya diduga karena kendaraan yang tidak dilengkapi lampu bagian belakang saat melintas.
Karenanya, Armyn mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) bersama seluruh jajarannya untuk menindak tegas kendaraan yang menyalahi aturan itu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Kita prihatin dengan kecelakaan di jalan tol, dan mendesak segera diambil langkah untuk menindak kendaraan berat, ermasuk truk tronton, yang tidak dilengkapi lampu bagian belakang saat melintas,” kata Armyn kepada Waspada, di Medan, Rabu (23/7).
Wakil rakyat Dapil Sumut 5 Asahan-Batubara-Tanjungbalai ini, merespon perjalannnya di jalan tol Medan-Tebingtinggi-Asahan, pekan lalu.
Armyn menyaksikan sendiri banyaknya kendaraan berat, termasuk bus, truk, trailer dan tronton dan yang melintas di jalan tol di Sumut, termasuk Kisaran–Indrapura yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra, yang menghubungkan Indrapura dengan Kisaran.
Armyn prihatin karena dirinya menyaksikan sendiri saat melintas di malam hari, sering terlihat gelap ketika mendekati persimpangan atau exit, dan juga di pintu tol.
Salah satu bahaya yang ada di jalan tol saat kondisinya gelap adalah truk yang lampu belakangnya mati. Tak pelak lagi, hal itu dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal, terlebih saat sedang melaju di lajur kiri, muncul kendaraan yang jaraknya mendekati yang lampu belakangnya mati.
“Ini sangat berbahaya, kalau kemudian supir kendaraan tidak waspada, karena biasanya dia sering kalut dan membanting stir akibat tidak dapat mengendalikan situasi,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.
Armyn juga menyebutkan, selain lampu belakang, pihaknya juga menyaksikan kendaran jenis truk yang tidak dilengkapi lampu reflektor.
Lampu cermin cekung yang berbentuk parabola fungsinya untuk memantulkan sinar lampu pijar, itu fungsinya memberi sinyal kepada kendaraan lainnya. Namun karena tidak dilengkapi lampu itu, membuat kendaraan lain dikhawatirkan dapat menabraknya.
Karenanya, Armyn mendesak kepada Dishub provinsi, kabupaten/kota untuk bersinergis dengan pengelola jalan tol, yakni Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan pihak penegak hukum untuk mengantisipasi dan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang menyalah itu.
“Yang jelas, kondisi jalan tol harus ditata dengan baik,” katanya.
Truk truk yang akan menjalani pengujian kendaran tidak hanya lengkap surat-suratnya. Tetapi juga membuktikan bahwa kendaraan mereka telah memenuhi syarat, termasuk peralatan lampu, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
“Kesiapan Dishub, lajut Armyn, bukan hanya pada alat pengujinya, tapi juga kesiapan sumber daya manusianya. Ini harus disikapi secara serius oleh Dishub sebagai pihak yang akan melakukan pengujian kelayakan kendaraan,’’ pungkasnya. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.