APH Jangan Diam, Usut Carut Marut Proyek Miliaran Rupiah Di Medan

1 month ago 17
Medan

APH Jangan Diam, Usut Carut Marut Proyek Miliaran Rupiah Di Medan Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Sederet persoalan dalam proyek-proyek pembangunan strategis di Kota Medan kian menjadi sorotan publik. Mulai dari pengadaan scoring board Stadion Teladan senilai Rp11,7 miliar yang tak ditemukan wujudnya.

Kemudian, pembangunan Islamic Centre bernilai ratusan miliar yang belum fungsional, hingga proyek revitalisasi Lapangan Merdeka yang juga menelan anggaran ratusan miliar hingga kini belum rampung meski sudah diresmikan dan kerap banjir di area basement.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Belum lagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek revitalisasi Stadion Kebun Bunga yang diduga bermasalah dengan nilai Rp687 juta.

Rentetan kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas pelaksanaan proyek serta lemahnya pengawasan oleh pihak terkait.

Menyikapi hal tersebut, Pengamat Hukum Dr. Redyanto Sidi SH MH, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam menyikapi berbagai persoalan dalam proyek pembangunan di Kota Medan yang kini ramai disorot publik dan DPRD Sumut.

Menurutnya, sejumlah proyek strategis yang sarat kejanggalan patut segera diusut tanpa harus menunggu laporan resmi.

“APH itu tidak perlu digedor-gedor, itu memang tugas dan kewajiban mereka. Kalau dengan informasi yang sudah terbuka ini mereka tetap tidak bergerak, maka patut dipertanyakan apakah mereka masih berfungsi sebagai penegak hukum atau hanya pelengkap sistem,” kata Redyanto kepada Waspada, Selasa (22/7).

Bahan Awal

Redyanto menilai, informasi-informasi tersebut merupakan bahan awal yang sangat berharga dan cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Kalau ada dugaan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau proyek mangkrak, maka itu pintu masuk. APH harus tunjukkan taringnya dan menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan dan Undang-undang masing-masing,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa APH tidak perlu takut atau ragu bila proses hukum ini berdampak politik.

“Kalau pun ada dampaknya ke politik, itu bukan urusan APH. Tugas mereka adalah menegakkan hukum. Fokus saja ke fakta-fakta lapangan. Siapa pelaksana proyek? Bagaimana progresnya? Dari mana dananya? Apa sanksi kontraknya jika mangkrak?,” ujarnya.

Menurutnya, tiap institusi APH seperti kepolisian maupun kejaksaan memiliki unit intelijen yang seharusnya aktif bekerja menyelidiki peristiwa semacam ini, bahkan sebelum muncul laporan dari masyarakat.

“Intinya diminta atau tidak, APH wajib mengusut dugaan peristiwa pidana. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan dengan penyidikan. Jangan diam. Tunjukkan keberanian. Kalau tidak mau, ya berarti mereka ini telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang,” pungkasnya.

Ia menambahkan, informasi yang disampaikan masyarakat, media, dan LSM harus diapresiasi dan dijadikan dasar bergerak.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |