Antasari Azhar Berpulang, Indonesia Kehilangan Sosok Tangguh Berantas Korupsi

4 hours ago 5
Headlines

8 November 20258 November 2025

Antasari Azhar Berpulang, Indonesia Kehilangan Sosok Tangguh Berantas Korupsi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Ketua KPK periode 2007-2010 Antasari Azhar pada hari ini, Sabtu (8/11).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan Indonesia telah kehilangan sosok yang tangguh dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Innalillahi wa innalillahirojiun. Indonesia kehilangan sosok tangguh yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (8/11).

“Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” sambungnya.

Fitroh mengatakan saat ini dirinya sedang dalam perjalanan ke rumah duka untuk melayat.

“Iya saya lagi on the way,” katanya.

Terpisah, mantan penyidik KPK yang saat ini merupakan Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions) M. Praswad Nugraha mengatakan saat ini rekan-rekan penyidik dan mantan penyidik sedang menuju rumah duka untuk melayat.

Praswad mendapat informasi Antasari sempat menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS).

Dua penyidik KPK membenarkan telah mendapat informasi mengenai kabar duka tersebut. Berdasarkan informasi dari keduanya, beberapa pegawai dan pejabat struktural KPK akan melayat ke rumah duka.

Antasari merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan sempat menjabat sebagai Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007).

Antasari sempat berhadapan dengan hukum dan divonis 18 tahun penjara pada 2010 atas dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari kerap membantah tuduhan tersebut.

Pada 2017, Antasari mendapat grasi dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo sehingga dapat mengakhiri masa hukumannya lebih cepat.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |