Antam Siap Serap Emas Tambang Rakyat Asal Penuhi Standar LBMA

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membuka peluang menyerap emas yang dihasilkan dari penambang rakyat, sepanjang aktivitas pertambangan tersebut memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh London Bullion Market Association (LBMA) serta memiliki izin resmi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Corporate Secretary Antam Wisnu Danandi Haryanto menjelaskan bahwa standar LBMA sejatinya tidak melarang emas yang berasal dari penambang rakyat. Hanya saja, proses penambangannya harus memenuhi sejumlah persyaratan terkait praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

Adapun beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi antara lain adalah tidak menggunakan merkuri dalam proses pengolahan emas serta tidak melibatkan pekerja anak.

"Misalkan tidak menggunakan merkuri, tidak ada child labor. Jadi hal-hal seperti itu harus dipastikan. Ada hal-hal lainnya, saya nggak hafal semuanya ya. Yang penting ada syarat-syarat yang secara LBMA itu harus dipenuhi," ujar Wisnu ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (4/3/2026).

Menurut Wisnu, apabila skema penyerapan emas dari tambang rakyat dijalankan, maka kemungkinan akan ada mekanisme sertifikasi untuk memastikan proses penambangan memenuhi standar tersebut.

"Ya nantinya harus seperti itu. Atau misalnya itu kan tadi Komisi VI udah bilang bahwa itu akan diserap dan ya mungkin ada semacam bimbingan lah dari Antam. Ada pembinaan dari Antam kira-kira," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kegiatan tambang rakyat sudah memiliki payung hukum yang jelas. Masyarakat bisa menambang secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tanpa harus khawatir menambang secara ilegal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut mekanisme legalisasi tambang rakyat sudah diatur dan tengah berjalan di berbagai daerah. Salah satu yang digencarkan saat ini adalah wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) khususnya pada komoditas timah.

"Tambang yang ilegal itu pendekatannya adalah normalisasi. Normalisasi itu artinya kita tertibkan, berizin, melalui mekanisme yang tadi, IPR," ujar Tri dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Selasa (21/10/2025).

Pada dasarnya, konsep IPR di sektor pertambangan sebenarnya mirip dengan sumur rakyat di industri minyak. "Kalau sumur rakyat itu sebetulnya equal kalau di industri pertambangan itu adalah IPR, Izin Pertambangan Rakyat," katanya.

Dia menjelaskan, mekanisme pemberian IPR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Prosesnya dimulai dari tingkat daerah, di mana gubernur mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) kepada Menteri ESDM. Setelah WP ditetapkan, di dalamnya akan ditentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya bisa dikelola oleh masyarakat.

"Pada saat ini sedang berproses untuk penetapan WP di tahun 2025. Di dalam WP itu ada WPR-nya," terangnya.

Setelah WPR ditetapkan, pemerintah daerah akan menyusun dokumen pengelolaan WPR, yang menjadi dasar bagi gubernur untuk memberikan izin IPR kepada koperasi atau perorangan. Berbeda dengan tambang komersial, pemegang IPR tidak membayar royalti kepada negara, melainkan menyetor Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).

(pgr/pgr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |