Anggota DPRD Nias Soroti Lambannya Pelaksanaan Program MBG

1 month ago 16
Sumut

12 Agustus 202512 Agustus 2025

Anggota DPRD Nias Soroti Lambannya Pelaksanaan Program MBG Anggota DPRD Kabuapten Nias sekaligus sebagai Ketua DPD PAN, Paulus Sohahau Halawa. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

NIAS  (Waspada.id): Anggota DPRD Kabupaten Nias, Paulus Sohahau Halawa menyoroti lambannya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah di darah itu.

Paulus Halawa yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Nias kepada wartawan, Senin (11 8) mengaku dirinya menerima keluhan dari beberapa calon mitra yang berniat membuka dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wikayah Kabupaten Nias.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Paulus, calon mitra mengalami kendala untuk membuka dapur SPPG tersebut karena Dinas Pendidikan Kabupaten Nias terkesan mempersulit dalam memberikan data sekolah dan jumlah siswa sebagai penerima manfaat sebagai acuan dalam menentukan lokasi dapur SPPG.

“Kami menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan yang kami nilai mempersulit calon rekanan. Akibatnya, program nasional MBG ini tidak berjalan dengan maksimal,” ujar Paulus.

Dia menilai sikap Kadis Pendidikan Kabupaten Nias diduga terlalu mengintervensi rekanan mitra.

“Konsekuensi dari terhambatnya pelaksanaan MBG ini mengakibatkan dampak anak-anak kita tidak mendapatkan makanan gratis dari pemerintah pusat yang merupakan program dari Bapak Presiden. Selain itu puluhan calon karyawan setiap dapur tidak mendapat pekerjaan serta berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Nias. Sebanyak 50 karyawan tidak mendapatkan pekerjaan di setiap SPPG, serta perputaran perekonomian diwilayah Kabupaten Nias tidak berjalan,” pungkas Paulus Halawa.

Secara terpisah Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, Syukur Laoli menerangkan bahwa dalam penentuan penerima manfaat hanya dapat dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Yang pada intinya adalah pihak-pihak lain tidak memiliki hak untuk menentukan penerima manfaat selain dari Badan Gizi Nasional itu sendiri yaitu Kepala SPPG. Hal itu di sesuaikan dengan edaran BGN bahwa penerima manfaat disesuaikan berdasarkan geospasial dari lokasi SPPG,” terang Syukur Laoli.

Sementara Kadis Pendidikan Kabupaten Nias, Kharisman Halawa yang dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak menjawab, demikian juga melalui chating WhatsApp tidak membalas. (id59)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |