Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait ditemukannya kartel bunga pinjaman online menuai beragam pandangan dari berbagai pihak. Seperti diketahui, terkait putusan tersebut, KPPU telah menjatuhkan denda terhadap 97 perusahaan pinjaman online dengan nilai total sebesar Rp755 miliar.
Hal tersebut tentunya memberatkan pihak industri. Sehingga tidak heran jika Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai KPPU terlalu memaksakan. Karena AFPI memandang tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Menurut Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, KPPU sendiri tengah berada di atas angin karena menang dalam perkara Google.
Namun masalahnya, terkait hal ini ada sepengetahuan dari regulator akan adanya penetapan batas manfaat.
"Pun jika kita merunut pada timeline kasus, sebelum ada penetapan batas manfaat atau bunga, manfaat dan bunga yang ditetapkan oleh masing-masing platform lebih tinggi. Makanya banyak yang mendorong adanya pengaturan batas tersebut," jelas Nailul kepada CNBC Indonesia, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, karena ada kekosongan regulasi, maka ada penetapan dari asosiasi, itu pun sifatnya acuan seperti yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Atas dasar tersebut, penetapan suku bunga ini sebenarnya menguntungkan konsumen.
"Di sisi lain, dampak yang paling terasa di lender, bukan di borrower. Lender sebagai pemilik dana akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas. Ketika itu terjadi, ya akan berimpact pada penyaluran juga. Padahal jika dilihat dari permintaan pindar, saya rasa masih cukup tinggi. Borrower kan tidak begitu peduli dengan putusan KPPU ini," tegas dia.
Menurutnya, borrower akan lebih mengutamakan apakah masih bisa memberikan pembiayaan atau tidak, alih-alih mereka melihat putusan KPPU.
"Pelaku Industri, seharusnya, melakukan gugatan ulang. Namun demikian, karena yang dipasalkan banyak platform apakah bisa sendiri atau harus semuanya. Ya saya rasa Asosiasi Fintech Pendanaan Besama Indonesia (AFPI) bisa memfasilitasi hal tersebut," pungkas Nailul.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menghormati keputusan KPPU. Seperti diketahui, putusan tersebut telah diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyampaikan, dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"OJK akan terus mendorong industri Pindar (Pinjaman Daring/ Pinjaman Online/ Pinjol) untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pinjaman daring kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital," tutupnya.
Sebelumnya, pihak AFPI menyayangkan lantaran putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.
Padahal, selama ini pendekatan yang diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini juga telah menjadi kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengungkapkan rasa kecewanya terhadap putusan KPPU, mengingat batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu.
"Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut," kata Entjik dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

9 hours ago
3
















































