Ada Perang Tarif Trump, OJK Kasih Warning ke Industri Asuransi Kredit

6 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perang tarif yang dimulai oleh Amerika Serikat (AS) akan berpotensi menimbulkan rambatan risiko klaim asuransi kredit khususnya terhadap arus kas perusahaan yang memiliki produk impor maupun ekspor dengan negara AS.

"Tidak dapat dipungkiri adanya perang tarif AS berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit khususnya terhadap arus kas perusahaan yang bergantung pada impor/ekspor dengan AS," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (25/4).

OJK mengimbau, perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian.

Salah satu bentuk antisipasi yang telah dilakukan OJK melalui ketentuan dalam POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Aturan tersebut di antaranya mengatur perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas sebesar minimal Rp 250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau 150% dari ketentuan ekuitas yang berlaku.

Di samping itu rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150%, untuk memberikan buffer terhadap cashflow perusahaan asuransi.

Rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4%, meskipun rasio masih di bawah 100% namun terjadi dibanding periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4%.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Perang Tarif, Ramai Investor Lepas Aset Denominasi Dolar AS

Next Article Judol-Pinjol Tambah Beban Warga RI, Kirim Sinyal Ngeri ke Asuransi

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |