Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. (JIHD) mengumumkan bahwa pemilik manfaat akhir dari perusahaan adalah Sugianto Kusuma (Aguan) dan Tomy Winata. Pengakuan ini tertera dalam penjelasan atas permintaan Penjelasan Pemilik Manfaat tingkat Perorangan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur/Corporate Secretary JIHD Hendi Lukman menjelaskan bahwa selama ini pihaknnya mencantumkan informasi Pemilik Manfaat alias pemegang di atas 25% dari adalah PT Kresna Aji Sembada. Pada data dan dokumen Perseroan yang tersedia, tidak terdapat pemegang saham dalam bentuk perorangan yang memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di atas 25%, sehingga pada saat pelaporan tersebut tidak teridentifikasi Pemilik Manfaat dalam bentuk perorangan.
Namun, sejalan pengertian Pemilik Manfaat berdasarkan ketentuan 1.5 Peraturan Bursa No. I-E, yaitu orang perorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
"Maka berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam nomor 4, Pemilik Manfaat dari Perseroan adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata," ungkap Hendi dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyesuaikan dan melengkapi pengungkapan Pemilik Manfaat, serta menyampaikan kepada BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Jakarta International Hotels and Development berdiri pada November 1969. Pada Maret 1974, perusahaan mulai melakukan kegiatan komersial dengan pembukaan Hotel Borobodur Inter-Continental.
JIHD bergerak di industri properti dan perhotelan dengan pengalaman lebih dari 45 tahun. Bersama dengan entitas anaknya, JIHD beroperasi di empat segmen yaitu: real estat, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, dan manajemen perhotelan.
JIHD diketahui pertama kali melantai di bursa pada 1984, dan menjadi salah satu dari 24 perusahaan pertama yang terdaftar di Indonesia. Mengutip laporan porsi kepemilikan saham JIHD saat ini, Tomy Winata duduk sebagai salah satu pemegang saham mayoritas dengan menggenggam kepemilikan sebanyak 306,24 juta saham atau 13,15% dari total saham beredar.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1
















































