
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Ketua Aliansi Bumi Aceh Mulia (ABMA), Azhari, mendesak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi 13 izin usaha pertambangan (IUP) emas yang telah diterbitkan di sejumlah kabupaten di Aceh, Minggu (19/10).
Hal itu disampaikannya melalui press realese yang dikirim ke waspada.id, terkait penertiban izin tambang emas di Aceh.
Azhari mengatakan, desakan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya aktivitas tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi masyarakat.
Menurut Azhari, pemerintah tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan korporasi besar, sementara rakyat kecil dan lingkungan hidup menjadi korban. “Kami menilai banyak izin tambang diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang matang dan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar lokasi tambang,” tegasnya.
Ia menambahkan, ABMA mencatat sedikitnya belasan perusahaan telah menguasai lahan tambang emas mencapai lebih dari 24 ribu hektare di berbagai wilayah Aceh, termasuk di Nagan Raya, Aceh Barat, dan Pidie. Ironisnya, izin-izin tersebut muncul di saat pemerintah sedang gencar melakukan penertiban terhadap tambang rakyat.
“Ini paradoks. Di satu sisi tambang rakyat ditutup, di sisi lain izin-izin baru untuk perusahaan besar justru diterbitkan. Pemerintah Aceh harus menjelaskan transparansi dan dasar hukum penerbitan izin tersebut,” ujarnya.
ABMA juga meminta agar Gubernur Aceh bersama Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang emas, baik dari aspek legalitas, analisis dampak lingkungan (AMDAL), maupun keterlibatan masyarakat lokal.
Selain kerusakan hutan dan pencemaran sungai, Azhari menilai aktivitas tambang yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga. “Kita tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan yang merusak alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi mendatang,” paparnya.
Di sisi lain, ABMA dalam waktu dekat berencana mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Aceh berisi rekomendasi peninjauan ulang izin tambang serta usulan pembentukan tim independen pemantau lingkungan tambang Aceh.
“Rakyat Aceh sudah cukup menderita akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak memberi manfaat besar bagi daerah. Kami ingin tambang dikendalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadi kutukan bagi masa depan,” tegasnya. (id72)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.