
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KISARAN (Waspada): Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, dengan mengamankan 992,26 gram kokain dan membekuk satu tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan perwakilan dari Kejari, BNN Kab Asahan, dan PN Kisaran, saat pres realease, di Mapolres Asahan, Rabu (30/4), menerangkan bahwa pihaknya melalui Sat Narkoba mengamankan tersangka BHS, 32, dengan barang bukti kokain seberat 992,26 gram, pada Minggu (20/4) sore.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurut Afdhal, awal penangkapan tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada penjual kokain seberat dua ons dengan harga Rp50 juta, sehingga tim Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan transaksi di areal perkebunan PT. BSP, Kel Mutiara, Kisaran.
“Saat transaksi, ketika kokain diperlihatkan, BHS langsung dibekuk,” jelas Afdhal.
Setelah dilakukan pemeriksaan hingga ke rumah BHS, kata Afdhal, ditemukan tiga bungkus plastik berisi kokain dengan berat keseluruhan 992,26 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka, kokain itu di dapat dari nelayan yang menemukan paket yang terapung di laut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Subs 111 ayat (2), UU NO 35/2009 Tentang Narkotika,” jelas Afdhal. (a19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.