
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025 yang terbit pada 25 Juni lalu.
“Keputusan ini juga berdasarkan hasil Kongres XV Ikatan Pustakawan Indonesia pada 1 s.d. 4 November 2022 di Surabaya, serta untuk memperkuat peran perpustakaan dan pustakawan dalam meningkatkan literasi serta kualitas pendidikan nasional,” demikian keterangan tertulis Kemendikdasmen di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Hal ini sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi atas dedikasi para pustakawan di seluruh tanah air mengingat peran strategis pustakawan dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat melalui akses ilmu pengetahuan penguatan, kemampuan literasi informasi, pembangunan karakter, dan peradaban bangsa.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpustakaan dan literasi, mengapresiasi kontribusi pustakawan sebagai garda depan dalam pengelolaan informasi dan penguatan budaya literasi, serta mendorong profesionalisme pustakawan dalam menunjang pembelajaran sepanjang hayat.
Hari Pustakawan Indonesia bukan merupakan hari libur nasional, namun menjadi momentum reflektif untuk menguatkan komitmen terhadap pengelolaan perpustakaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebab itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, komunitas pendidikan, penggiat literasi, maupun masyarakat luas untuk menjadikan Hari Pustakawan Indonesia sebagai tonggak untuk memperkuat ekosistem literasi nasional. Momentum ini diharapkan menjadi pemacu semangat pustakawan Indonesia untuk terus berinovasi dan menginspirasi bangsa.(j02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.