4 Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku, Segera Tukar Sebelum Telat!

11 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Setidaknya ada 4 pecahan uang rupiah yang kini sudah tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Maka diimbau  kepada warga yang memiliki empat pecahan tersebut, untuk segera menukarnya sebelum batas waktu penukaran berakhir.

Menurut Bank Indonesia (BI), pencabutan tersebut sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berikut perinciannya:

1. Rp10.000 TE 1979

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979. (Dok. Bank Indonesia.)Foto: Uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979. (Dok. Bank Indonesia.)
Uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979. (Dok. Bank Indonesia.)

2. Rp5.000 TE 1980

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980. (Dok. Bank Indonesia)Foto: Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980. (Dok. Bank Indonesia)
Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980. (Dok. Bank Indonesia)

3. Rp1.000 TE 1980

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Uang Kertas Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980. (Dok. Bank Indonesia)Foto: Uang Kertas Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980. (Dok. Bank Indonesia)
Uang Kertas Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980. (Dok. Bank Indonesia)

4. Rp500 TE 1982

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Uang Kertas Pecahan Rp 500/ Tahun Emisi 1982. (Dok. Bank Indonesia)Foto: Uang Kertas Pecahan Rp 500/ Tahun Emisi 1982. (Dok. Bank Indonesia)
Uang Kertas Pecahan Rp 500/ Tahun Emisi 1982. (Dok. Bank Indonesia)

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Berikut ketentuannya:

- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bedah Hasil RDG Bank Indonesia

Next Article Hura-Hara di AS Bikin Dolar Gilas Rupiah ke Rp16.000

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |