
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUALASIMPANG (Waspada.id): Terkait lahan perkebunan kelapa sawit PT. DJ Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, warga ramai-ramai geruduk DPRK Aceh Tamiang, Jumat (8/8) sore.
“Kami ramai yang datang ke sini, sebagian menunggu di taman dekat lapangan tribun, sebagian menunggu halaman di belakang DPRK Aceh Tamiang dan kami beberapa orang hadir untuk menjumpai Ketua DPRK Aceh Tamiang,” ungkap sejumlah warga yang sedang duduk-duduk di tangga depan ruang sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang kepada waspada.id, Jumat (8/8) sore.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Warga dari Kampung Alur Jambu dan sekitarnya dari Kecamatan Bandar Pusaka yang sedang menunggu DPRK Aceh Tamiang selesai sidang paripurna itu menceritakan kepada waspada.id, orang tua mereka pada tahun 1990-an membuka lahan untuk berladang menanam padi.
Tetapi, ungkap warga, pihak PT. DJ menyatakan lahan milik perusahaan dan setelah warga menanam padi dan panen, petani dikenakan denda bayar upeti sebanyak 7 kaleng padi untuk perusahaan.
Kemudian, imbuh warga, lahan yang sudah bersih sebagai ladang bagi petani, lalu perusahaan mendatangkan bibit kelapa sawit untuk ditanam dengan alasan lahan milik perusahaan.
Selanjutnya, ungkap mereka, warga kembali membersihkan hutan untuk dijadikan ladang tanam padi, tetapi, petani lagi-lagi diminta bayar denda 7 kaleng padi dan lahan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
Menurut warga, berulangkali warga membersihkan lahan untuk ladang, tetapi perusahaan menyatakan tanah itu milik mereka.
“Pihak perusahaan sangat kejam terhadap warga pada zaman dahulu,” ungkap warga.
Padahal, ungkap warga, sejak tahun 1988 HGU perusahaan itu sudah mati, tetapi perusahaan tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh Pemerintah sampai saat ini.
‘Karena itu, pada hari ini kami datang untuk menanyakan hasil panen sawit setelah lahan disita Pengadilan dan Kejati Aceh pada tahun 2023, perusahaan tetap beroperasi dan kemana hasil panen disetor perusahaan,”ungkap warga.
Pengamatan waspada.id, seusai DPRK Aceh Tamiang menggelar sidang paripurna, selanjutnya menggelar pertemuan dengan utusan warga yang berlangsung di ruang Komisi V.
Pertemuan dengan utusan warga tersebut dihadiri Ketua DPRK, Fadlon turut didampingi Wakil Ketua DPRK, Saiful Bahri dan Muhammad Nur serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I, II, III, IV dan V.
Utusan warga menyampaikan tentang cerita kelam masa lalu yang diperlakukan pihak perusahaan terhadap warga.
Selain itu, warga juga menyampaikan plang sita lahan yang dipasang aparat penegak hukum sudah hilang dari lokasi, warga juga mempertanyakan tentang pengelolaan lahan dan hasil panen sawit.
Warga juga meminta DPRK agar segera memanggil Kejari Aceh Tamiang untuk memberikan penjelasan tentang status lahan, pengelolaan lahan dan hasil panen buah kelapa sawit. Selain itu, warga juga minta DPRK Aceh Tamiang segera melakukan Pansus untuk masalah PT. DJ Alur Jambu.
Ketua DPRK, Fadlon mengatakan, jika terkait persoalan hukum menjadi ranah aparat penegak hukum. “Kalau soal pansus, kami harus rapat terlebih dahulu untuk memutuskannya, ” tegasnya.
Fadlon juga menyarankan warga agar warga menyampaikan aspirasinya melalui surat kepada DPRK Aceh Tamiang. “Surat dari warga kepada kami, tentu akan menjadi dasar bagi kami dalam menyikapi aspirasi masyarakat,” ujar Fadlon ketika menutup pertemuan tersebut. (id93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.