Walhi Aceh Surati Pemkab Aceh Selatan, Minta Dokumen Amdal PT. ASN

2 hours ago 2
Aceh

17 September 202517 September 2025

Walhi Aceh Surati Pemkab Aceh Selatan, Minta Dokumen Amdal PT. ASN Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan laporan hasil pengawasan lingkungan hidup PTPN 1 yang kini beralih ke PT. ASN Trumon Timur, Aceh Selatan.

Permintaan itu disampaikan Walhi Aceh melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan yang dilayangkan 9 September 2025 lalu.

“Benar, surat resmi telah kita layangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan. Ada beberapa dokumen penting terkait PTPN 1 atau kini PT. ASN yang kita minta,” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin saat dihubungi Waspada.id dari Tapaktuan, Rabu (17/9).

Dokumen tersebut, sambung Shalihin, akan dipergunakan Walhi Aceh dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 165 hektar dengan warga Gampong Seunebok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur dengan PT. ASN dimana perkara tersebut sedang didampingi oleh Walhi Aceh.

Warga korban perampasan lahan oleh perusahaan sawit, disebut merasa kecewa kepada Pemkab Aceh Selatan yang dinilai tak ada i’tikat baik yang serius menyelesaikan sengketa konflik lahan tersebut. Itu sebabnya, warga korban meloncat ke provinsi melaporkannya kepada Pemerintah Aceh dan Forum bersama (Forbes) anggota DPRA dapil IX.

Pekan lalu warga korban yang didampingi anggota DPRK Aceh Selatan asal Trumon Timur, Adi Samridha telah menjumpai Wakil Gubernur Aceh Fadhulllah dan anggota DPRA dapil IX.

“Sejumlah dokumen penting terkait kepemilikan lahan yang ada sama warga telah diserahkan kepada anggota Forbes DPRA. Forbes dewan juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Walhi Aceh akhir bulan ini,” kata Ahmad Shalihin seraya menyatakan anggota dewan berjanji akan memfasilitasi pertemuan tripartit antara warga, perusahaan, dan Pemkab Aceh Selatan akhir September mendatang.

Walhi Aceh, kata Shalihin, menuntut pemerintah melakukan review menyeluruh terhadap izin perkebunan sawit, tidak hanya parsial.

“Dalam proses review itu harus jelas permasalahannya, apakah dari sisi perizinan, pajak, maupun dampak lingkungan. Penyelesaian tidak bisa hanya satu-dua perusahaan, tapi semua yang bermasalah,” kata Shalihin.

Menurut Walhi, praktik penguasaan lahan oleh perusahaan telah melanggar hak masyarakat adat, memicu keresahan warga, dan mengancam ekosistem Leuser.

“Konflik ini bukan sekadar soal tanah, tetapi menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan. Negara wajib hadir, bukan melindungi korporasi,” tegas Shalihin.

Lemahnya pengawasan Pemkab Aceh Selatan terhadap izin usaha perkebunan juga disoroti. Walhi mendesak Pemkab bersama Pemerintah Aceh dan kementerian terkait segera melakukan audit perizinan, tata kelola, serta dampak lingkungan.

Makanya, Walhi Aceh berharap Pemkab Aceh Selatan segera menindaklanjuti surat permintaan dokumen Amdal. Walhi menegaskan, keterbukaan dokumen Amdal dan hasil pengawasan penting demi kepastian hukum sekaligus perlindungan hak-hak masyarakat.

Jika permintaan itu tak ditanggapi serius, Walhi Aceh mengancam akan menggugat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan karena dinilai lamban menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dengan tiga perusahaan perkebunan sawit: PT ASN, PT APL dan PT ALIS.

“Konflik agraria di kawasan Trumon dan sekitarnya sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum. Pemkab Aceh Selatan tidak boleh terus-menerus menutup mata. Jika tidak ada langkah konkret, Walhi siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan T. Masrizal S.Hut mengaku pihaknya telah menindaklanjuti surat permintaan dokumen Amdal PT. ASN yang dilayangkan Walhi Aceh, dengan memerintahkan stafnya melakukan penelusuran dan pencarian.

“Yang diminta itu dokumen Amdal PT. ASN. Artinya sudah lama sekali makanya kita belum bisa memastikan apakah ada atau tidak ada (dokumen) itu. Saat ini saya sudah memerintahkan staf untuk mencarinya. Jika sudah ada langsung kita kirim,” kata Masrizal. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |