Proses evakuasi korban laka yang merenggut nyawa antara becak motor dengan dump truck pengangkut biji besi milik PT Leuser Karya Tambang di Kecamatan Babahrot, Abdya, Jumat malam (27/3). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada.id): Tragedi kecelakaan maut di Jalan Nasional, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (27/3) malam lalu, tak hanya merenggut satu nyawa. Peristiwa ini juga diwarnai dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lokasi kejadian, memantik sorotan serius soal keselamatan publik dan kebebasan pers.
Insiden naas terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, melibatkan dump truck pengangkut bijih besi milik PT Leuser Karya Tambang (LKT) dengan becak barang. Korban tewas diketahui bernama Rizki Wahyudi, 32, warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, yang mengemudikan becak bernomor polisi BL 4914 CA. Sementara dump truck Mitsubishi BL 8990 TB dikemudikan Fakhrurrazi.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Lantas Polres Abdya T. Tasrizalsyah Sabtu (28/3) mengatakan, kecelakaan bermula saat dump truck melaju dari arah Nagan Raya menuju Blangpidie. Dari arah berlawanan, becak barang muncul tanpa lampu penerangan, di tengah kondisi jalan minim cahaya.
Diduga, becak berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun manuver itu justru membuat kendaraan melebar ke jalur kanan, hingga masuk ke lintasan berlawanan. “Karena jarak sudah dekat, pengemudi dump truck tidak sempat menghindar. Tabrakan tidak dapat dielakkan,” ujarnya.
Polisi menyimpulkan sejumlah faktor pemicu kecelakaan, di antaranya tidak adanya lampu penerangan pada becak, manuver mendahului dalam kondisi tidak aman, serta posisi kendaraan yang melebar hingga ke jalur lawan.
Namun, di balik tragedi yang menyisakan duka mendalam itu, muncul insiden lain yang tak kalah serius.
Di tengah proses peliputan, seorang jurnalis wilayah kerja Abdya Teuku Rahmat, diduga dihalangi saat menjalankan tugasnya. Ia didatangi seorang pria yang mengaku sebagai keluarga sopir truk dan meminta agar dokumentasi, serta pemberitaan dihentikan.
“Apa foto-foto. Ini dari pihak keluarga. Tolong jangan dinaikkan ke berita,” ujar pria tersebut, sebagaimana terekam di lokasi.

Situasi yang semula dipenuhi duka mendadak berubah tegang. Upaya pembatasan informasi di tempat kejadian perkara (TKP), memicu kekhawatiran akan adanya intervensi terhadap kerja pers.
Teuku Rahmat kepada pihak yang mengaku keluarga sopir truk menegaskan, kehadirannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik, untuk menyampaikan informasi faktual kepada publik.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan merupakan bagian dari kontrol sosial, terutama dalam peristiwa yang menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.
Untuk menghindari eskalasi, ia memilih mundur dari area parkir truk, namun tetap melanjutkan peliputan.
Peristiwa ini menjadi ironi ganda: di satu sisi, nyawa melayang di jalan nasional akibat dugaan kelalaian; di sisi lain, upaya penyampaian informasi justru mendapat tekanan di lapangan.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut. Sementara itu, insiden dugaan penghalangan jurnalis belum mendapat keterangan resmi dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa keselamatan di jalan dan kebebasan pers adalah dua hal mendasar yang tak boleh dikompromikan. Di tengah situasi krisis sekalipun, akses terhadap informasi publik harus tetap dijaga, tanpa intimidasi dan tanpa tekanan.(id82)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































