Total Komoditas Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor di RI Capai Ribuan

2 weeks ago 8
Update Buletin Live Sore Jitu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan ribuan komoditas ekspor yang devisa hasil ekspornya (DHE) 100% wajib parkir di dalam sistem keuangan domestik.

Penetapan komoditas itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dengan Kewajiban Memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

KMK itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, total komoditas yang DHE SDA wajib ditempatkan di Indonesia sesuai KMK itu berjumlah 1.545 pos tarif yang tak berubah dari KMK sebelumnya.

"Karena kita kemarin sepakati untuk mengejar penerapan di 1 Maret ini, jadi kita masih tetap menggunakan eksisting daftar jenis barang yang ada karena toh sudah jalan selama bertahun-tahun," ujar Susiwijono saat sosialisasi PP 8/2025 secara hybrid, Jumat (28/2/2025).

Bedanya, Susiwijono mengatakan, dalam KMK 2/2025 ini ialah komoditasnya dibedakan antara yang minyak dan gas bumi atau migas dan non migas. "Karena memang ada kebutuhan diperlakukan sistemnya," tuturnya.

Susiwijono mengatakan, oleh sebab itu setelah implementasi DHE SDA terbaru per 1 Maret 2025, nantinya pemerintah akan tetap menggelar peninjauan atau evaluasi terhadap daftar komoditas-komoditas tersebut.

"Sambil besok kita mulai implementasi yang baru, kita akan memulai review dan evaluasi komoditas apa saja yang nanti akan kita pertimbangkan apakah tetap masuk di dalam kewajiban DHE atau kita keluarkan dari kewajiban DHE," papar Susiwijono.

Sebagai informasi, dalam KMK 2/2025 disebutkan rincian dari 1.545 pos tarif barang ekspor yang wajib patuh terhadap ketentuan DHE SDA.

Dari total itu, untuk sektor pertambangan, terdiri dari 56 pos tarif sektor migas, dan 153 pos tarif non migas. Sementara itu, sektor perkebunan terdiri dari 567 pos tarif, kehutanan 263 pos tarif, dan perikanan 506 pos tarif.

Sementara itu, dalam aturan lama, yakni KMK 272/2023 dai total 1.545 pos tarif, sektor pertambangan totalnya langsung 209 pos tarif, perkebunan 567, kehutanan juga tetap 263, dan perikanan masih sama sebanyak 506 komoditas.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarik Dolar Hasil Ekspor SDA, Bank Tebar "Pemanis" ke Eksportir

Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |