Tipu-Tipu Maling Digital Makin Ngeri! Warga RI Sudah Rugi Rp 2,6 T

1 day ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia — Indonesia Anti Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 128.281 pengaduan mengenai dugaan kejahatan finansial. 

Laporan tersebut melibatkan 208.333 rekening. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mewakili Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widya Sari.

"Sejauh ini kerugian dana yang dilaporkan Rp 2,6 triliun," kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2025, Senin (2/6/2025).

Sementara itu Satgas Pasti telah menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun berjalan hingga 8 Mei 2025. Sebanyak 1.123 di antaranya merupakan pinjaman online atau pinjol ilegal dan 209 lainnya terkait investasi ilegal.

Sebelumnya OJK juga telah berulang kali mengingatkan masyarakat mengenai berbagai macam modus penipuan melalui kanal digital. Lazimnya pelaku akan mencoba mencuri data korban melalui social engineering hingga sniffing

Pada intinya pelaku akan berupaya melakukan penyadapan data ataupun ponsel pintar korban untuk mendapatkan akses ke rekening korban. Tidak jarang pelaku berhasil menguras habis isi rekening korban. 


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Akui Ada 36 Emiten Yang Berniat Buyback Saham Tanpa RUPS

Next Article Maling M-Banking Makin Canggih Kuras Rekening, Ini 11 Tips Penting OJK

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |