Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan progress implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, termasuk pembentukan Lembaga Pengawas PDP.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP sebagai aturan turunan UU PDP dimulai pada 2023.
Proses tersebut berlanjut dengan pembahasan di tingkat panitia antar kementerian sepanjang 2024, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat harmonisasi yang berlangsung sejak September 2024 hingga Agustus 2025.
"Pada 6 Oktober 2025, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat permohonan penetapan RPP PDP kepada Presiden," ujar Alexander dalam paparannya saat RDP Panja Ruang Digital dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (4/2/2026).
Kemudian pada Desember 2025 Kementerian Sekretariat Negara mengajukan paraf RPP PDP kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komdigi. Saat ini, proses paraf telah rampung dan tinggal menunggu penetapan Presiden.
Sementara itu, pembentukan Badan PDP juga masih dalam proses. Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP telah disusun Komdigi sejak akhir 2022 hingga 2024, sebelum diserahkan kepada Kementerian PANRB sebagai kementerian pemrakarsa.
Izin pemrakarsa dari Presiden diberikan pada 4 Maret 2025. Selanjutnya, pembahasan di tingkat panitia antar kementerian yang dipimpin KemenPANRB berlangsung sejak Maret hingga September 2025. Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dimulai Oktober 2025 dan masih berjalan hingga saat ini.
"Pada 2026 pembahasan akan dilanjutkan di tingkat harmonisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan hingga ditetapkan oleh Bapak Presiden," ujar Alex.
Selama Badan PDP belum terbentuk, Komdigi menjalankan fungsi pengawasan pelindungan data pribadi di ruang digital.
Pengawasan dilakukan secara proaktif dan reaktif melalui pemeriksaan sistem elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik aplikasi maupun situs web, serta melalui pengisian tools pengukuran kepatuhan PDP.
Selain itu, Komdigi juga menangani insiden dugaan pelanggaran PDP, mulai dari penerimaan laporan, pemberian rekomendasi teknis, hingga penelusuran harian forum jual beli data pribadi ilegal.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2















































