Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan usai Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Donald Trump.
Teddy mengatakan Indonesia telah berhasil bernegosiasi dengan AS dengan menurunkan tarif impor untuk produk Indonesia yang sebelumnya ditetapkan 32% menjadi 19%. Dengan adanya putusan MA yang membatalkan tarif resiprokal Trump, Teddy berharap Indonesia juga bisa menikmati penurunan tarif lanjutan.
"Sebelum ada putusan Supreme Court, MA, kita sudah negosiasi bawa Presiden dan tim [tarif] dari 32% jadi 19%, mungkin juga akan bisa lebih turun. Setelah ada Supreme Court kemarin dari 19% ke 10% tentunya secara hitung-hitungan lebih baik," tuturnya, dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang terjadi terkait kebijakan tarif yang akan berlaku kemudian.
"Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perjanjian dagang baru yang sudah terjalin dengan AS tak lama sebelum adanya putusan MA akan berlaku dalam periode 60 setelah diteken. Dalam periode tersebut, proses konsultasi dan negosiasi akan tetap berjalan.
Adapun, Airlangga mengindikasikan bahwa tarif untuk Indonesia yang sebelumnya ditetapkan maksimal sebesar 19% bisa ikut turun mengikuti kebijakan AS yang baru.
"Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," katanya.
Airlangga menjelaskan pihak Indonesia akan berupaya agar tarif 0% ke AS untuk sejumlah produk unggulan seperti komoditas-komoditas pertanian tetap berlaku meskin nantinya ada kebijakan baru dari Trump.
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap," tuturnya, merujuk pada pernyataan Trump yang langsung mengumumkan tarif global baru usai tarif resiprokal dibatalkan MA.
Adapun dalam perkembangan terbaru, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke AS menjadi 15%.
Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social. Ia menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika" dan menegaskan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor "hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%."
Langkah tersebut diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan itu menjadi pukulan politik besar terhadap kebijakan ekonomi andalan Trump yang selama ini menjadi instrumen utama dalam perang dagangnya.
Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10% dengan menggunakan jalur hukum berbeda. Namun pada Sabtu, ia meningkatkan angka tersebut menjadi 15%.
(luc/luc)
Addsource on Google

2 hours ago
2
















































