Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump langsung menghadapi gugatan hukum hanya beberapa jam setelah tarif impor terbaru terhadap lebih dari 80 negara (sebelumnya 60 negara) resmi diberlakukan. Sejumlah pakar hukum perdagangan menilai kebijakan tersebut berpotensi bernasib sama dengan tarif resiprokal yang sebelumnya dibatalkan pengadilan.
Sebagai informasi, tarif baru itu mulai berlaku pada Jumat berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974. Aturan ini merupakan salah satu instrumen hukum perdagangan terkuat yang dimiliki pemerintah AS karena memberikan kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyelidiki serta mengambil tindakan terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil atau melanggar hak-hak perdagangan AS.
Namun, Peter Harrell, peneliti tamu di Georgetown University Law Center, menilai penggunaan Pasal 301 oleh pemerintahan Trump telah melampaui tujuan awal pembentukannya. "Pasal 301 tidak pernah dimaksudkan agar presiden dapat menulis ulang keseluruhan struktur tarif secara permanen," kata Harrell meyakini kebijakan tersebut "hampir pasti" akan dibatalkan di pengadilan, sebagaimana dimuat CNBC International, Senin (27/7/2026).
Trump menggunakan Pasal 301 dengan alasan puluhan negara tersebut dinilai gagal secara efektif memberantas praktik kerja paksa. Tarif baru dibagi tiga ke negara-negara mitra dagang, yakni tarif 10% (di mana RI masuk di dalamnya), tarif 10% atau 12,5%, dan tarif 12,5%.
Pemerintah AS juga mengisyaratkan akan membuka penyelidikan serupa terhadap Uni Eropa (UE) sebagai respons atas denda besar yang dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan teknologi asal Amerika. Tarif ini keluar setelah beberapa hari sebelumnya, Trump menetapkan tarif 25% terhadap impor Brasil serta mengancam mengenakan tarif 50% terhadap sejumlah produk asal Kanada.
Rincian Gugatan
Tak lama setelah aturan tarif Trump berlaku akhir pekan, dilaporkan dua perusahaan kecil mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Dalam gugatan itu, pemerintahan Trump dituduh menggunakan Pasal 301 sebagai dalih untuk menghidupkan kembali "rezim tarif global" yang sebelumnya telah dibatalkan pengadilan melalui putusan terkait penggunaan Undang-Undang Darurat Ekonomi AS (IEEPA).
Menurut dokumen gugatan, tarif baru pada dasarnya mempertahankan "skema tarif yang sama seperti kebijakan sebelumnya", hanya saja "dibungkus dengan alasan pemberantasan kerja paksa". Para penggugat berpendapat Pasal 301 tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan tarif terhadap hampir seluruh impor dari sebagian besar mitra dagang hanya untuk menggantikan rezim tarif berdasarkan IEEPA yang telah dibatalkan.
Pemerintahan Trump membantah tuduhan tersebut. Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan isu kerja paksa telah lama menjadi perhatian presiden.
"Mengatasi kerja paksa adalah sesuatu yang telah menjadi fokus Presiden Trump selama bertahun-tahun," ujarnya mengatakan langkah itu diambil "untuk menghindari kerumitan".
Liberty Justice Center, lembaga hukum nirlaba, juga mengajukan gugatan. Lembaga itu menilai pemerintah tidak dapat mempertahankan kebijakan tarif global hanya dengan mengganti dasar hukum yang digunakan.
Pendapat serupa disampaikan Kimberly Clausing, profesor hukum pajak di UCLA sekaligus peneliti senior Peterson Institute for International Economics (PIIE). Menurut Clausing, alasan pemberantasan kerja paksa hanya dijadikan dalih untuk menghidupkan kembali tarif yang sebelumnya telah dibatalkan.
"Menurut saya, tarif berdasarkan Pasal 301 jelas melanggar hukum," katanya.
Bisa Batal Lagi
Peneliti senior PIIE lainnya, Alan Wolff, juga memperkirakan Mahkamah Agung berpotensi membatalkan kebijakan tersebut. Menurutnya, Pasal 301 mensyaratkan adanya bukti bahwa kebijakan atau praktik suatu negara benar-benar membebani atau membatasi perdagangan AS.
"Persyaratan itu... sulit dibuktikan terhadap sekitar 60 negara yang menjadi sasaran tarif," ujarnya.
(tfa/sef)
Addsource on Google

4 hours ago
1

















































