Tak Terduga, Ini Ucapan Mendag Soal Biang Kerok Harga Minyakita Mahal

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini. Muncul dugaan, praktik kecurangan yang dilakukan oknum pengusaha pengemas ulang (repacker) menjadi penyebab melonjaknya harga Minyakita, jauh melampaui HET Rp15.700 per liter.

Merespons hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso langsung membantah. Menurutnya, faktor permintaan tinggi menjelang Lebaran adalah alasan utama kenaikan harga.

"Oh, enggak, enggak," tegas Budi saat ditemui di Lippo Mal Nusantara, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"(Harga) Minyakita sempat tinggi ya, pertama kan karena mau Lebaran, permintaannya meningkat, walaupun pasokan sebenarnya ada terus," sambungnya.

Budi pun menekankan, pihaknya kini masih mempelajari penyebab pasti lonjakan harga Minyakita di pasaran.

Ia menambahkan, harga Minyakita di beberapa lokasi saat ini sudah menunjukkan penurunan. Bahkan, ada yang sudah kembali ke HET Rp15.700 per liter, seperti yang ia temukan saat meninjau Pasar Tomang, serta hasil kunjungan Anggota DPR RI.

"Tadi di Pasar Tomang harganya Rp15.700 per liter. Terus tadi ada informasi yang kunjungan anggota DPR, ya harganya juga sudah Rp15.700 (per liter)," ujarnya.

Sebagai informasi, Harga Minyakita berdasarkan panel harga SP2KP yang dikelola Kemendag hari ini, Jumat (14/3/2025), secara rata-rata nasional berada di level Rp17.100 per liter. Angka ini sedikit mengalami penurunan Rp100 dibandingkan satu pekan sebelumnya, Jumat (7/3/2025), yang berada di level Rp17.200 per liter

Sementara itu, berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), secara rata-rata nasional harga Minyakita hari ini Rp17.657 per liter, sedikit mengalami penurunan dibandingkan satu pekan sebelumnya, Jumat (7/3/2025), yang berada di level Rp17.680 per liter.

Investigasi Terhadap PT AEGA

Sementara itu, terkait dengan temuan tindak kecurangan yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, yang didapati melakukan pengurangan volume isi takaran, hingga mengisi botol kemasan berlabel Minyakita dengan minyak goreng non Domestic Market Obligation (DMO).

Budi mengatakan, Kemendag kini masih menelusuri kasus PT AEGA yang diketahui menggunakan minyak non-DMO untuk dikemas ulang. Namun, dia belum bisa memastikan apakah minyak yang digunakan berasal dari minyak curah atau hasil dari repacking minyak bermerek.

"Kita kan lagi pelajari tuh, sebenarnya minyak komersil yang dia pakai itu apa? Kan masih dipelajari terus, ya apakah dari minyak curah atau dari apa, kan kita belum tahu. Tapi yang jelas itu non-DMO. Ini yang lagi kami dalami lagi ya," ujarnya.

Perlu diketahui, DMO atau Domestic Market Obligation adalah kewajiban bagi produsen minyak sawit untuk menyuplai sebagian hasil produksinya ke dalam negeri dengan harga lebih rendah. Jika minyak yang digunakan bukan dari DMO, maka harga jualnya tentu lebih mahal.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |