
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengambil langkah tegas dengan menyegel PT. Merapi Cipta Karya yang bergerak di bidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya di Jalan Medan-Binjai, Km 13.8, Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (11/8/25).
Penyegelan yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang. Pasalnya, PT MCK yang dulunya bernama PT.Bharata Beton tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Penyegelan disaksikan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS. Tindakan tegas itu diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang No.7 Tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum atas Perubahan Perda Deliserdang No.1 Tahun 2025.
Penyegelan yang dilakukan pun disepakati pihak perusahan dan dinas terkait dibuktikan dengan penandatanganan berita acara penyegelan.
“Kami terpaksa melakukan tindakan (penyegelan) karena sudah menyurati tiga kali berturut-turut, tapi tidak ada tanggapan. Mudah-mudahan pasca penyegelan ini menjadi perhatian perusahaan untuk mengurus dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi. Sekaligus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam sistem Online Single Submission (OSS),” tegas Wabup Lom Lom Suwondo saat memimpin Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pemkab Deliserdang.
Sebelumnya, Lom Lom Suwondo bersama tim, terlebih dahulu mengunjungi PT Sari Kebun Alam di Jalan Pantai Rantam, No.88, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungnorawa dan PT Ocean Centra Furnindo di Dusun I-B, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal.
PT Sari Kebun Alam memproduksi jenis minuman ringan, sedangkan PT Ocean Centra Furnindo bergerak di bidang manufaktur furnitur, khususnya tempat tidur dan sofa.
Untuk dua perusahaan ini, Pemkab Deli serdang tidak melakukan penyegelan, melainkan asistensi (membantu atau mendampingi) pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun perizinan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepastian dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah kabupaten akan mengasistensi dan melakukan pendampingan untuk pemenuhan perizinan-perizinan yang mungkin belum lengkap. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kepastian hukum dan juga memberi edukasi kepada seluruh perusahaan di Deliserdang,” papar Lom Lom.
Dijelaskan, bila ada perusahaan yang tidak melaksanakan OSS, tentunya secara otomatis sistem yang akan melakukan penilaian dengan sendirinya.
Kasat Pol PP Deliserdang, Marjuki disaksikan Kadis Ciptakarya dan Tataruang, Rachmadsyah melakukan penyegelan terhadap PT. MCK, Senin (11/8/25).waspada.id/Ist
Sebeb, tambahnya, sistem akan memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kepatuhan, baik perizinan, pembayaran pajak dan kontribusi terhadap pemerintah daerah dan negara.
“Kami pastikan, pihak perusahaan akan patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Baik itu dari pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemkab Deliserdang,” tuturnya.
Bahkan, pihak perusahaan dan Pemkab Deliserdang akan membuat tim bersama untuk mengkaji hal-hal yang belum masuk ke dalam sistem OSS.
“Saya pikir, tidak ada dunia usaha (perusahaan) yang tidak ingin menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. Bagi dunia usaha yang serius akan berlanjut membangun usahanya, pasti akan menaati ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Turut mendampingi Wabup Lom Lom Suwondo para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim pengawasan, Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM,l dan Camat Sunggal, Danang Purnama Yuda SSTP MAP. (id.28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.