Tafakur Imam Al Zarkasy: Ahli Tarikh, Hadist Dan Fikih Abad Ke-8 Hijriah Dari Mesir

1 month ago 17

Oleh Dr. Tgk. H. Zulkarnain,MA (Abu Chik Diglee)

Imam Al Zarkasy merupakan seorang ulama ahli tarikh (sejarah Islam) yang populer dengan kitab tarikhnya berjudul Al Ijabah Lima Istadrakathu ‘Aisyah ‘Ala Al Shahabah. Beliau juga seorang ahli hadist yang populer dengan kitabnya tentang hadist yaitu kitab Al Tadzkirah Fi Al Ahadits Al Musytaharah, kitab Al Tanqih Bi Syarhi Al Jami’ Al Shahih, dan kitab Takhrij Ahadits Al Syarh Al Kabir Li Al Rafi’i.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebagai seorang ahli fikih, Imam Al Zarkasy menulis kitab I’lanu Al Sajid Bi Ahkam Al Masjid, kitab Al Bahru Al Muhith (tentang Ushul Fiqh), kitab Salasil Al Dzahab (tentang Ushul Fiqh), kitab Al Qawa’id Fi Furu’ Al Syafi’iyyah, dan kitab Al Ghurar Al Safir Fima Yahtaju Ilaihi Al Musafir.

Di dalam bidang ilmu Al Qur’an, Imam Al Zarkasy menulis kitab Al Burhan Fi ‘Ulum Al Qur’an. Adapun dalam hal aqidah atau tauhid, Imam Al Zarkasy menulis kitab yang berjudul Risalah Fi Ma’na Kalimat Al Tauhid Laa Ilaha Illallah.

Kemudian, Imam Al Zarkasy lahir di Kairo – Mesir pada tahun 745 Hijriah dan wafat pada hari Ahad tanggal 3 Rajab tahun 794 Hijriah dalam usia 49 tahun dan jenazahnya dimakamkan di pemakaman Qarafah Shugra di Kairo – Mesir. Adapun nama lengkap dari Imam Al Zarkasy adalah Abu Abdillah Badruddin Muhammad Bin Bahadir Bin Abdullah Al Zarkasy Al Mishri (ابو عبد الله بدر الدين محمد بن بهادر بن عبد الله الزركشي المصري) dan masyhur dengan sebutan Imam Al Zarkasy.

Selain itu, Imam Al Zarkasy memiliki garis darah keturunan Turki. Kata Zarkasy pada namanya artinya adalah hiasan berbentuk bordir, karena Imam Al Zarkasy sejak masih kanak-kanak telah memiliki keterampilan dalam hal membuat hiasan berbentuk bordir. Apalagi, Imam Al Zarkasy merupakan anak yang cerdas, dimana ia telah menguasai kitab Minhaj Al Thalibin Wa Umdah Al Muttaqin karya Imam Muhyiddin Bin Syaraf Al Nawawi dalam usianya yang masih remaja.

Imam Al Zarkasy memiliki banyak guru, di antaranya adalah Syekh Sirajuddin Al Bulqini, Syekh Jamaluddin Al Isnawi, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Imam Abu Al Fida’ Ismail Bin Katsir, dan Syekh Syihabuddin Al Adzra’i. Selanjutnya, sebagai ulama besar, Imam Al Zarkasy tentunya juga memiliki banyak murid.

Di antara murid-muridnya yang paling terkemuka adalah Imam Syamsuddin Al Barmadi (W.83.H) dan Syekh Najmuddin Bin Haji Al Dimasyqi (W.831.H). Imam Al Zarkasy melakukan banyak perjalanan ilmiah dalam rangka mempelajari ilmu-ilmu ke-Islam-an. Di antaranya ia belajar ke Aleppo (Syiria), Damaskus, Turki untuk berguru kepada Al Hafidz Mughulatha Ibnu Qilij Al Turky (W.762.H), Mekkah, Madinah, dan ke wilayah wilayah lainnya.

Di antara sisi menarik Imam Al Zarkasy adalah kepopulerannya dalam bidang tarikh, hadist, dan fikih. Adapun yang membuat banyak ulama mengagumi Imam Al Zarkasy, di antaranya berkaitan dengan kitab beliau tentang ‘ulum al Qur’an yaitu kitab Al Burhan Fi ‘Ulum Al Qur’an.

Kitab Al Burhan Fi ‘Ulum Al Qur’an karya Imam Al Zarkasy adalah kitab tentang ilmu Al Qur’an yang paling komperhensif bila dibandingkan dengan kitab-kitab tentang ‘ulum Al Qur’an pada periode sebelumnya, seperti kitab Al Hawi Fi ‘Ulum Al Qur’an Imam Muhammad Ibnu Khalaf Al Mazban (W. 309.H) atau kitab ‘Ajaib ‘Ulum Al Qur’an karya Imam Abu Bakar Muhammad Ibnu Al Qasim Al. Anbari (W. 328.H) atau bahkan kitab Al Burhan Fi Musykilat Al Qur’an karya Abu Al Ma’ali ‘Azizi Al Jilli (W.494.H), kitab Funun Al Afnan karya Imam Ibnu Al Jauzi (W.597.H), kitab Jamal Al Qurra’ karya Alamuddin Al Sakhawi (W.643.H).

Abu Al Fadhl Al Dimyathi selaku muhaqqiq kitab Al Burhan Fi ‘Ulum Al Qur’an karya Imam Al Zarkasy di dalam mukadimahnya mengatakan bahwa kitab-kitab ‘ulum al Qur’an setelah kitab Al Burhan Fi ‘Ulum Al Qur’an karya Imam Al Zarkasy tidak ada lagi yang sekomplit kitab tersebut, seperti kitab Al Itqan Fi ‘Ulum Al Qur’an karya Imam Jalaluddin Al Suyuthi dan kitab Manahil Al ‘Irfan Fi ‘Ulum Al Qur’an karya Imam Al Zarqani.

Selanjutnya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa Imam Al Zarkasy banyak menghabiskan waktunya untuk membaca dan menela’ah kitab kitab. Oleh karena itu, jika Imam Al Zarkasy telah berada di perpustakaan bisa berjam-jam lamanya dan hanya keluar untuk shalat ke masjid saja. Hal lain yang perlu dicermati dari Imam Al Zarkasy adalah kitabnya tentang ilmu mantiq yang ditulisnya dengan judul kitab لقطة العجلان (Luqathah Al ‘Ajlaan) yang di syarah oleh Imam زكريا بن محمد بن احمد الانصاري (Zakaria Ibn Muhammad Ibn Ahmad Al Anshaari) dan ditahqiq oleh Syekh عدنان علي بن شهاب الدين (Adnan Ali Ibn Syihabudin) serta mendapatkan hasyiah (komentar) dari Syekh Yasin Al Hashmya.

Kemudian, kitab Luqathah Al ‘Ajlaan Wa Balatu Al Zam’an sebagai kitab karya Imam Al Zarkasy, di dalamnya menarasikan empat disiplin ilmu yaitu ilmu kalam dan ushul fikih sebagai lokomotifnya ilmu syari’ah, serta ilmu maqulat dan mantiq sebagai gerbong dari dua ilmu yang telah disebutkan (ilmu kalam dan ushul fikih).

Di dalam kitab Luqathah Al ‘Ajlaan Wa Balatu Al Zaman, Imam Al Zarkasy mengulas tentang ilmu ushul fikih secara luas dan mendalam, dimana beliau menguraikan semua dalil yang menjadi pondasi agama Islam hingga jumlahnya mencapai 28 dalil, baik yang muttafaq ‘alaihi (disepakati) maupun yang mukhtalaf (diperselisihkan).

Pada sisi yang lain, tatkala kita membaca kitab Al Burhan Fi ‘Ulum Al Qur’an, ditemukan bahwa menurut Imam Al Zarkasy bahwa menggali hukum dalam Al Qur’an paling tidak ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, Klasifikasi atau pembagian hukum dibagi menjadi dua, yaitu, (1) Hukum yang langsung bisa dipahami tanpa ada keterkaitan atau munasabah dengan ayat lain. (2) Hukum yang mengharuskan adanya hubungan dengan ayat lain untuk bisa memahaminya.

Kedua, berkaitan dengan kaidah istinbath hukum, Imam Al Zarkasy membaginya menjadi 6 (enam) bahagian, yaitu, (1) Memahami Siyaq Al Nafi (Susunan Peniadaan) yang bersifat ‘Am atau umum (2) Istifham (Kata atau Kalimat Tanya (?), (3) Syuruth (Persyaratan), (4) Nahyu (Larangan), (5) Al Khas Li Al ‘Am atau bentuk kata khusus yang ditujukan untuk maksud umum, (6) Dan Al ‘Am Li Al Khas atau bentuk kata umum namun memiliki maksud khusus.

Imam Al Zarkasy telah memberikan wawasan keilmuan yang luas bagi umat Islam, khususnya pada abad ke-8 Hijriah. Oleh karenanya teramat pantas jika kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada beliau, seraya kita berdo’a semoga Allah Swt memberikan limpahan pahala yang besar kepada Imam Al Zarkasy. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin. Wallahua’lam. WASPADA.id

Penulis adalah Dosen Hadist Ahkam dan Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara Pascasarjana IAIN Langsa

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |