Survei WFA PNS: 90,7% Sukses Capai Target!

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memberlakukan sistem fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui penerapan Flexible Working Arrangement (FWA). Penerapan FWA ini membuat sejumlah PNS dapat bekerja dari mana pun, tanpa harus ke kantor setiap hari.

Fleksibilitas kerja ini sudah diatur melalui aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres No. 21 Tahun 2023. Setelah berjalan selama empat bulan sejak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Rini Widyantini menilai hasilnya cukup baik. Hal ini terungkap dalam survei penerapan FWA.

"90,73% ASN mampu memenuhi target kerja. 90,22% ASN puas dengan FWA dan 85% pimpinan unit merasa puas dengan FWA," kata Rini dalam paparannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II, DPR RI, Senin (30/6/2025).

Tak hanya itu, survei ini menunjukkan sekitar 90,22% ASN merasa puas dengan FWA. Sementara itu, sekitar 85% pimpinan unit puas dengan FWA. Kemenpan RB juga mencatat 92,69% ASN dan 86,9% pimpinan unit berkomitmen dalam bekerja dengan sistem FWA.

Bahkan, Rini juga mengungkapkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sejumlah besar instansi naik saat FWA diterapkan pada 2022. Indeks kepuasan masyarakat (IPM) juga berada di level 84%.

"Saya ingin menunjukkan ASN mampu beradaptasi dan memberikan layanan terbaik dengan sistem kerja yang lebih fleksibel," ujar Rini.

Kendati hasilnya cukup baik, Rini mengingatkan kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi semua. ASN baru dan pegawai yang tidak disiplin, terang Rini, tidak bisa mengikuti kebijakan tersebut.

"Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," tegas Rini.

Dalam kesempatan ini, dia pun mengingatkan kebijakan WFA bagi ASN tidak berarti melonggarkan aspek disiplin bagi ASN. Selain itu, yang terpenting, dia menegaskan kebijakan WFA tidak bersifat wajib, melainkan opsional.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article PNS Bisa WFA 2 Kali Seminggu, Apa Alasannya?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |