Sultan Deli Setuju Stadion Kp. Durian Kembali Dikelola Pemko Tebingtinggi

13 hours ago 4
Sumut

21 Oktober 202521 Oktober 2025

Sultan Deli Setuju Stadion Kp. Durian Kembali Dikelola Pemko Tebingtinggi Sultan Deli Mahmud Lamanjiji berziarah ke makam Raja Padang T. H. Muhammad Nurdin di Kel. Bandar Utama. Waspada.id/Khalik

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Sultan Deli Mahmud Lamanjiji menyatakan persetujuannya agar stadion bila Kampung Durian dikelola kembali oleh Pemko Tebingtinggi.

Hal itu disampaikan saat berkunjung ke rumah dinas Walikota di Jln. Sutomo, Senin (20/10) dan disambut hangat Walikota Iman Indian Saragih beserta jajarannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sultan Deli hadir didampingi pemangku adat Kerajaan Negeri Padang-Deli.

Menurut salah seorang pemangku adat H. Khuzamri Amar gelar Datuk Mufti, hal itu terkait pertanyaan Wali Kota soal keberadaan stadion Kp. Durian saat ini.

Dikatakan stadion itu merupakan lahan adat dan aset kerajaan dalam pengawasan Kesultanan Deli bersama Pemangku Adat Negeri Padang.

“Jika memang Pemko berkenan mengelola kembali, akan diserahkan sepanjang untuk lapangan olahraga bukan untuk yang lain,” ujar Datuk Mufti mewakili Sultan Deli. Berkasnya akan diserahkan nantinya, terang dia.

Stadion Kp. Durian dari data sejarah yang dibangun oleh Raja Padang Tengku Alamsyah pada 1930 dari lahan eks consessie perkebunan Morrison and Crosfield.

Dalam kunjungan itu, Sultan Deli juga berziarah ke makam Raja Negeri Padang T. H. Muhammad Nurdin di lahan eks istana kerajaan di Kel. Bandar Utama.

“Beliau bermunajat agar Allah mengembalikan kejayaan Negeri Padang demi marwah agama dan orang Melayu, kita mengaminkan,” terang Datuk Mufti.

Selain itu dilaksanakan juga pertemuan khusus terkait rencana strategis kiprah pemangku adat ke depan. (Lik)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |