Petugas memperlihatkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang diringkus di kediamannya Desa Lhung Baroe, Kecamatan Manggeng, Abdya. Sabtu (24/1) dinihari. Foto direkam di ruang Satres Narkoba Polres Abdya. Waspada.id/Syafrizal
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MS, 50, diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya, Desa Lhung Baru, Kecamatan Manggeng.
Pengungkapan kasus ini berlangsung Sabtu (24/1) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus ganja seberat 6,21 gram bruto, yang dibungkus kertas cokelat, serta satu unit handphone Redmi warna biru, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
MS, yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Kecamatan Manggeng, langsung diamankan ke Mapolres Abdya untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah SH MH menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran krusial, dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, bahkan hingga ke pelosok desa.
Polres Abdya memastikan akan terus meningkatkan intensitas penindakan, terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(id82)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































