Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini seluruh umat Muslim di dunia tengah merayakan Hari Raya Iduladha, Rabu (27/5). Ditengah suka cita tersebut, ada pertanyaan terkait sah atau tidaknya hewan kurban yang berasal dari non-Muslim.
Isu ini kembali menjadi perhatian masyarakat dan kerap muncul di tengah kehidupan sosial yang majemuk, terutama ketika ada pihak non-Muslim yang ingin ikut berbagi atau membantu umat Islam dalam pelaksanaan kurban.
Terkait hal ini, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Islam mengajarkan nilai toleransi dan kemanusiaan. Namun, dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat ketentuan syariat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah menurut hukum Islam.
Menurutnya, hewan kurban yang disumbangkan itu tetap disembelih sesuai syariat Islam, sehingga statusnya menjadi halal dan dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Ya kita sembelih secara Islam menjadi halal kan. Itu kan juga, Insyaallah, ya diasumsikan menjadi halal," jelasnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Sementara itu menurut para ulama, hukum hewan kurban dari non-Muslim perlu dibedakan berdasarkan tujuan dan bentuk pemberiannya.
Jika hewan tersebut diberikan sebagai hadiah atau bantuan sosial kepada panitia kurban, lalu dibeli atau diniatkan kembali oleh seorang Muslim untuk berkurban, maka hal itu umumnya diperbolehkan.
Namun, apabila hewan tersebut secara langsung diniatkan sebagai ibadah kurban atas nama non-Muslim, mayoritas ulama menyatakan tidak sah. Sebab, ibadah kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang menjadi bagian dari syariat Islam dan hanya berlaku bagi umat Muslim.
Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dilakukan oleh seorang Muslim. Meski demikian, Islam tetap menghargai bantuan dan sikap toleransi dari non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat.
Menag juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh perdebatan yang dapat memecah persatuan. Ia menilai Iduladha seharusnya menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial, kepedulian terhadap sesama, dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
(dce)
Addsource on Google

11 hours ago
5

















































