Soal Modus Minyakita Disulap Jadi Migor Curah, Kemendag Respons Gini

2 weeks ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan potensi modus baru dalam penjualan minyak goreng (migor) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengakui adanya kemungkinan praktik mafia minyak goreng yang memanfaatkan perbedaan harga antara minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita dan minyak goreng curah di pasaran.

Meski diakui belum ada bukti konkret, kata Iqbal, ada indikasi Minyakita diubah menjadi minyak goreng curah untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

"Saya sih belum menemukan ya, cuma dengar desas-desus aja. Ada modus seperti itu, karena kan curah ini harganya sekarang udah di atas Rp17.000 per kg," kata Iqbal saat ditemui di Auditorium Kemendag, Kamis (27/2/2025).

Padahal, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.

Ia menjelaskan, harga dari produsen ke distributor pertama (D1) berada di angka Rp13.500 per liter. Namun, jika minyak goreng yang seharusnya dijual sebagai Minyakita malah dilepas dalam bentuk curah, maka penjual bisa meraup keuntungan lebih besar tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengemasan.

"Mengapa modus itu bisa masuk akal dilakukan? Dia nggak perlu packing lagi tuh. Misalnya dari produsen bentuknya curah (atau belum dikemas), kemudian ke D1 atau D2, daripada bingung-bingung harus repacking dan segala macam, ya dijual saja securah-curahnya. Mereka itu nggak perlu mikirin lagi (pengemasannya)," jelasnya.

Ketika ditanya apakah ini benar-benar modus mafia minyak goreng, Iqbal enggan menyimpulkan secara tegas.

"Saya nggak bisa firm (menegaskan) mengatakan demikian, karena kita belum menemukan itu. Tapi patut dicurigai, hal seperti itu bisa dilakukan, karena kok kayaknya masuk nih hitung-hitungannya," ujarnya.

Meski begitu, ia tidak menampik kemungkinan praktik ini terjadi di lapangan. Untuk mengusut dugaan ini, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag terus dilakukan.

Sementara itu, Iqbal mengungkapkan pihaknya juga telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait distribusi minyak goreng.

"Iya dong. Ada beberapa perusahaan kan yang sudah kita berikan sanksi administrasi," kata Iqbal

Dengan adanya temuan ini, pemerintah berkomitmen akan terus memperketat pengawasan distribusi minyak goreng, khususnya dalam memastikan Minyakita tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga yang sesuai aturan.

"Mungkin ada modus itu, sangat mungkin, karena ini sangat bisa dilakukan," pungkasnya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Mahal! Pemerintah Siap Siram 105 Ton Minyakita

Next Article Hore! Pemerintah Cicil Bayar Utang Minyak Goreng, Begini Data Terbaru

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |