Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas keamanan Singapura menangkap seorang pria berusia 41 tahun karena mencoba menyelundupkan narkoba termasuk sekitar 4,7 kg heroin di Woodlands Checkpoint pada Rabu malam (16/4).
Penangkapan itu dilakukan setelah Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura mencurigai perilaku penumpang di sebuah mobil yang teregistrasi di Malaysia.
"Petugas ICA melakukan penggeledahan dan menemukan 10 tablet yang diyakini sebagai narkoba pada dirinya," kata ICA dan Biro Narkotika Pusat (CNB) saat konferensi pers sebagaimana dilansir Channel News Asia atau CNA, dikutip Minggu (20/4/2025).
Selain heroin, lebih dari 3,2 kg ganja, 1,6 kg Ice dan 1.000 tablet Erimin-5 disita dari sebuah tas yang tergeletak di bawah kursi mobil, bersama dengan uang tunai yang senilai S$689,60 atau setara Rp 8,87 juta.
Setelah temuan di sebuah mobil itu, pada pagi hari keesokan harinya, petugas menggeledah kediaman pria asal Singapura itu di kawasan Woodlands Drive dan menyita sekitar 307 gram ketamin, 172 gram Ice, 99 gram ekstasi dan alat vape yang diduga berisi obat-obatan terlarang.
Secara total, obat-obatan yang disita diperkirakan bernilai lebih dari S$845.500 atau setara Rp 10,87 miliar, dan berpotensi dapat memberi pasokan kepada sekitar 3.730 penyalahguna selama sepekan, kata ICA dan CNB.
Siapa pun yang terbukti bersalah mengimpor atau mengekspor dari Singapura lebih dari 15 gram diamorfin, juga dikenal sebagai heroin murni, atau lebih dari 250 gram metamfetamin, atau lebih dari 500 gram ganja dapat menghadapi hukuman mati.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 700 Napi Narkoba Diusulkan Terima Amnesti
Next Article Keras! Tetangga RI Hukum Gantung 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan