Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan maraknya penipuan yang menggunakan nama sistem inti administrasi pajak atau Coretax DJP.
"Waspada penipuan bermodus Coretax," dikutip dari akun instagram DJP @ditjenpajakri, Minggu (20/4/2025).
Penipuan yang marak mengatasnamakan implementasi sistem Coretax DJP itu menggunakan modus yang beragam, mulai dari phishing, sniffing, hingga social engineering.
"Dengan tujuan utama mencuri data pribadi atau menjerat korban secara finansial," tulis Ditjen Pajak dalam akun postingannya.
Saat melakukan aksinya, para penipu yang mengatasnamakan Coretax DJP ini akan akan meminta wajib pajak untuk melakukan beberapa hal, mulai dari pemutakhiran atau update data, hingga meminta transfer untuk pembayaran tunggakan pajak atau proses kelebihan pembayaran pajak.
Lalu, adapula yang meminta wajib pajak mengunduh aplikasi palsu dengan format .apk, mengakses laman web yang bukan domain .pajak.go.id, transfer Bea Meterai untuk biaya layanan pajak, serta membuka email yang bukan berasal dari domain.pajak.go.id.
Bila wajib pajak merasa mendapatkan permintaan tersebut, terlebih dahulu segera konfirmasi melalui saluran resmi DJP, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, Faksimile (021) 5251245, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, maupun live chat https://www.pajak.go.id.
"#KawanPajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan laporan nomor telepon penipu melalui laman https://aduannomor.id, serta laporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan melalui laman https://aduankonten.id," tulis DJP.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April
Next Article Lapor SPT Pajak 2024 Pakai Sistem Lama, Coretax Gimana?