Simak! Penjelasan Soal Pajak Penghasilan Suami-Istri dalam Coretax

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara perihal mekanisme pengunaan sistem administrasi perpajakan coretax bagi pasangan suami istri. Seperti diketahui, DJP memperbolehkan pengabungan NPWP bagi suami istri.

Menurut DJP, sesuai aturan perundangan, sistem perpajakan memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga terhadap pajak penghasilan atau PPh untuk suami dan istri berlaku sejumlah ketentuan.

Pertama, status NPWP suami dan istri bisa digabungkan apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

"Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan final dan dilaporkan dalam SPT suami. Dengan demikian, penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami," tulis DJP dalam penjelasan di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Selasa (1/7/2025).

Dengan aturan ini, maka diharapkan tidak menimbulkan potensi kurang bayar. Kedua, NPWP suami dan istri dapat digabungkan jika istri dan suami sama-sama bekerja sebagai karyawan. Hal ini dibuktikan dengan status kartu keluarga dan bukan memilih pisah harta atau memiliih terpisah (PH/MT).

Alhasil, hanya suami yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Adapun, penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan final.

Dalam coretax, nantinya penghasilan dan kredit pajak istri akan terisi otomatis dalam SPT suami apabila istri berstatus tanggungan.

"Namun, jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, maka cukup dilaporkan pada tabel penghasilan final di laman coretax system," ungkap DJP.

Lebih lanjut, ketentuan ketiga, jika penghasilan istri berasal dari lebih dari satu pemberi kerja atau melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Nantinya, penghasilan dan kredit pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami. Kemudian, data ini akan dilaporkan ke dalam SPT suami.

Keempat, jika istri berstatus sebagai kepala unit pajak keluarga atau head of family tax maka penghasilan dan kredit pajak tidak akan otomatis muncul di SPT suami.

DJP pun mengingatkan dalam sistem coretax isian otomatis atau prefill pada SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan status perpajakan yang dipilih oleh wajib pajak pasangan suami istri sesuai ketentuan.

Terakhir, apabila suami atau istri menyarankan status pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT) maka keduanya wajib mengisi lampiran IV dalam SPT Tahunan.

Penghasilan neto suami dan istri akan digabung terlebih dahulu untuk menghitung pajak terutang. Selanjutnya, angka tersebut dibagi secara proposional dan dilaporkan dalam SPT masing-masing.

"Kondisi ini dalam menimbulkan potensi kurang bayar (KB) pada salah satu pihak," kata DJP.

Wajib pajak harus memahami hal ini, karena status NPWP suami dan istri yang bisa digabungkan atau dipisah melalui ketentuan pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT) akan memudahkan pelaporan pajakmu sesuai kondisi.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Praktisi Pajak Ungkap Perbaikan Coretax Belum Signifikan

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |