Jakarta, CNBC Indonesia - Di awal tahun 2025 sudah ada beberapa ruas jalan tol yang seharusnya mengalami kenaikan tarif. Namun pemerintah memilih menahan terutama saat menjelang momen libur Lebaran.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian mengungkapkan bahwa ada 2 ruas jalan tol yang kenaikan tarifnya ditahan, keduanya berada di Pulau Jawa.
"Sudah ada 2 ruas jalan tol yang sudah keluar SK Tarif yaitu Tangerang - Merak berdasarkan Kepmen No 176/KPTS/M/2025 tanggal 10 Februari 2025 serta Krian - Legundi - Bunder - Manyar berdasarkan Kepmen No 330/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025," kata Wilan kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/4/2025).
Wilan menjelaskan ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar kenaikan tarif tol tersebut ditunda. Sebab, ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat yang akan merayakan Lebaran karena pengeluaran makin bertambah.
"Keputusan ini diambil karena pemerintah memahami bahwa saat ini masyarakat tengah menghadapi berbagai kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, sehingga penundaan ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat," ucapnya.
Foto: Suasana kendaraan roda empat melintas di Exit Tol Merak, Cilegon, Banten, Jumat, 28/3 dini hari. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Suasana kendaraan roda empat melintas di Exit Tol Merak, Cilegon, Banten, Jumat, 28/3 dini hari. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Meski demikian, dalam waktu dekat kedua jalan tol tersebut bakal mengalami kenaikan tarif.
"Pemerintah menunda pemberlakuan penyesuaian tarif tol hingga setelah momen Lebaran 2025," sebut Wilan.
Meski demikian, jalan tol yang sudah ada ketetapan kenaikan tarif di bulan Januari tetap mengalami kenaikan.
"Pada tahun 2025 ada 1 ruas tol yang sudah penyesuaian tarif yaitu Soreang - Pasir Koja berdasarkan Kepmen No 43/KPTS/M/2025 tanggal 16 januari 2025," ujar Wilan.
Adapun kenaikan tarif tol memang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
"Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan Laju Inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol tersebut sesuai Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah," sebut Wilan.
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Diskon Tarif Tol 20% Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini
Next Article Tarif Tol Bakal Ikutan Naik Efek PPN 12%? Ini Kata Kepala BPJT