Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pelaksanaan program mandatori bahan bakar nabati (BBN) berbasis bioetanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri. Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah sukses menjalankan mandatori biodiesel 40% (B40).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memiliki Peraturan Menteri ESDM yang memandatorikan penyusunan peta jalan atau roadmap pengembangan bioetanol. Namun demikian, implementasinya masih belum berjalan optimal.
"Pada dasarnya dulu Kementerian ESDM sudah punya peraturan Menteri yang memandatorikan membuat roadmap gitu ya. Tetapi belum terkejar ini dengan adanya industri," kata Eniya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Jumat (16/5/2025).
Eniya pun membeberkan bahwa saat ini terdapat 13 industri bioetanol namun hanya sekitar tiga di antaranya yang mampu memproduksi etanol dengan kualitas bahan bakar. Selebihnya, merupakan industri yang memproduksi etanol untuk kategori pangan dan minuman.
"Tapi kalau untuk bahan bakar lebih dinaikkan ya, apa namanya itu spesifikasinya untuk menjadi fuel grade itu hanya 3 dan ini skalanya hanya sekitar 60 ribu, 60 ribu kiloliter," kata Eniya.
Lebih lanjut, Eniya mengatakan apabila mengacu pada roadmap sebelumnya, penggunaan bioetanol dalam campuran bahan bakar seharusnya sudah mencapai 20 persen pada tahun 2025.
"Nah tetapi belum ada yang ngejar. Nah karena memang masalah negara dan masalah isu cukai yang masih menjadi problem dan ini baru kita lihat bagaimana skenario nya di sektor regulasi ya," katanya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo: Indonesia Kaya, Seharusnya RI Tidak Perlu Impor BBM
Next Article Penampakan Bahlil Jadi Supir Motor Roda 3 Angkut BBM Buat Nelayan