Setoran Kasus: Angka 5-3-1

4 hours ago 4

Oleh: Farid Wajdi

Di balik ambisi besar pemberantasan korupsi, angka kerap tampil sebagai simbol keberhasilan yang paling mudah dipamerkan. Grafik naik, statistik impresif, capaian terukur. Dalam lanskap itu, pola 5-3-1 menemukan momentumnya, lima perkara di tingkat kejaksaan tinggi, tiga di kejaksaan negeri, satu di cabang. Rumusan ini tampak sederhana, namun menyimpan konsekuensi struktural yang tidak sederhana.

Secara formal, Sanitiar Burhanuddin menegaskan pola tersebut bukan standar baku atau “harga mati” (Hukumonline, 2020). Pernyataan ini penting sebagai sikap institusional. Namun, realitas birokrasi tidak selalu bergerak mengikuti pernyataan resmi. Di ruang operasional, angka tetap bekerja sebagai tekanan yang halus, mengendap dalam evaluasi kinerja, memengaruhi prioritas, bahkan membentuk cara pandang terhadap perkara.

Di titik ini, problem mulai mengeras. Ketika angka menjadi orientasi, hukum berisiko kehilangan wataknya sebagai instrumen keadilan dan bergeser menjadi instrumen pencapaian target. Logika kejar setoran tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari desain kinerja yang memberi insentif pada kuantitas. Setiap perkara berubah menjadi angka, setiap angka menjadi beban, dan setiap beban menuntut pemenuhan.

Fenomena tersebut menjadi terang ketika dikaitkan dengan kasus yang menimpa Amsal Sitepu. Mahfud MD menyampaikan kritik keras dengan menyebut, “Ini tragedi hukum juga itu” (2026). Pernyataan tersebut tidak sekadar ekspresi keprihatinan, melainkan penilaian normatif terhadap proses penegakan hukum yang dinilai menyimpang.

Mahfud menyoroti pergeseran karakter perkara dari perdata menjadi pidana korupsi. Pergeseran tersebut bukan sekadar perubahan label, tetapi perubahan paradigma. Dalam doktrin hukum, perdata dan pidana berdiri di atas asas yang berbeda. Perdata berorientasi pada pemulihan hak, sedangkan pidana berorientasi pada penghukuman. Ketika sengketa perdata ditarik ke ranah pidana tanpa dasar yang kokoh, hukum berubah menjadi alat pemaksaan.

Lebih jauh, Mahfud juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan. Kritik ini menyentuh inti dari konstruksi hukum, apakah norma diterapkan secara tepat atau sekadar dipaksakan untuk membenarkan proses. Ketika pasal menjadi alat justifikasi, bukan alat analisis, maka hukum kehilangan rasionalitasnya.

Catatan Sarma Hutajulu (2026) memperluas kritik tersebut ke dimensi yang lebih struktural. Sarma mengajukan pertanyaan yang mengganggu kesadaran hukum, apakah keadilan harus menunggu viral. Pertanyaan tersebut mengandung kritik terhadap respons institusi yang cenderung reaktif terhadap tekanan publik.

Dalam konteks 5-3-1, tekanan itu berlapis. Di satu sisi terdapat tuntutan internal untuk memenuhi target. Di sisi lain terdapat tekanan eksternal berupa ekspektasi publik. Kombinasi ini menciptakan kondisi karena penanganan perkara berpotensi kehilangan arah, bergerak bukan karena kebutuhan hukum, melainkan karena dorongan situasional.

Sarma juga menyoroti konsentrasi kewenangan dalam tubuh kejaksaan. Peran sebagai penyelidik, penyidik, sekaligus penuntut umum menempatkan institusi ini dalam posisi yang sangat dominan. Dalam praktik tertentu, jaksa turut menghitung kerugian negara, fungsi yang secara konstitusional berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mencari Pembenaran

Dominasi tersebut menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya. Ketika satu institusi memegang terlalu banyak fungsi, mekanisme kontrol menjadi lemah. Objektivitas mudah terganggu oleh bias konfirmasi, yakni kecenderungan untuk mencari pembenaran atas dugaan awal. Dalam situasi target seperti 5-3-1, kecenderungan ini semakin menguat karena setiap perkara menjadi peluang untuk memenuhi angka.

Pandangan Hinca Pandjaitan yang dikutip Sarma (2026) menegaskan urgensi pengembalian fungsi kejaksaan sesuai mandat konstitusi. Gagasan tersebut bersifat korektif karena menuntut penegasan batas agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang berujung pada penyimpangan.

Dalam kerangka sistem hukum modern, distribusi kewenangan bukan sekadar pembagian tugas, melainkan mekanisme pengawasan. Ketika fungsi audit diambil alih oleh penegak hukum, salah satu lapisan kontrol hilang. Proses hukum menjadi lebih tertutup, sementara ruang koreksi semakin menyempit.

Di sisi lain, capaian pemulihan aset oleh kejaksaan sering dijadikan legitimasi atas pendekatan yang agresif. Angka pengembalian kerugian negara yang tinggi dipresentasikan sebagai bukti keberhasilan. Pemulihan aset memang penting dalam pemberantasan korupsi, namun menjadikannya sebagai indikator utama berisiko menyesatkan arah penegakan hukum.

Keberhasilan dalam hukum tidak hanya diukur dari hasil, melainkan juga dari proses. Proses yang cacat tidak dapat dibenarkan oleh hasil yang baik. Prinsip ini menjadi fondasi dari due process of law, sebuah prinsip yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak individu.

Dalam konteks ini, strategi 5-3-1 menciptakan ketegangan antara kecepatan dan ketepatan. Target mendorong percepatan, sementara keadilan menuntut ketelitian. Ketika keseimbangan tidak terjaga, hukum bergerak dalam logika efisiensi, bukan keadilan.

Fenomena setoran kasus menjadi manifestasi dari ketegangan tersebut. Aparat penegak hukum berada dalam posisi dilematis, memenuhi target atau menjaga integritas. Dalam praktik, pilihan sering condong pada pemenuhan target karena di situlah kinerja diukur.

Dampaknya bersifat sistemik. Penanganan perkara menjadi rentan terhadap simplifikasi. Kompleksitas fakta direduksi, nuansa diabaikan, dan keputusan diambil dengan pertimbangan pragmatis. Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Kasus Amsal Sitepu memberikan pelajaran penting. Kasus tersebut menunjukkan hukum dapat melenceng ketika tekanan struktural tidak dikendalikan. Kasus tersebut juga memperlihatkan bagaimana kritik publik berfungsi sebagai mekanisme koreksi yang tidak dapat diabaikan.

Ke depan, reformasi tidak cukup dilakukan pada level kebijakan formal. Perubahan harus menyentuh desain kinerja dan kultur organisasi. Penilaian tidak lagi berbasis jumlah perkara, melainkan kualitas penanganan. Integritas proses harus menjadi indikator utama.

Strategi 5-3-1 perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi yang jujur. Jika mendorong percepatan tanpa mengorbankan kualitas, maka dapat dipertahankan dengan penyesuaian. Namun, jika menciptakan distorsi dalam penegakan hukum, maka keberanian untuk merevisi menjadi keharusan.

Penegakan hukum tidak dapat direduksi menjadi angka. Proses hukum merupakan rangkaian kompleks yang melibatkan penalaran, etika, dan tanggung jawab. Angka mungkin memberi kesan kemajuan, tetapi tanpa integritas, angka hanya menjadi ilusi statistik. Hukum tidak membutuhkan lebih banyak perkara. Hukum membutuhkan lebih banyak keadilan.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |