Senin-Jumat Bebas Pakai Bahu Jalan Tol, Tapi Ada Jamnya-Tilang Berlaku

2 weeks ago 14

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengendara mobil diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol meskipun tidak dalam keadaan darurat pada Senin hingga Jumat pukul 18.00-20.00 . Kebijakan ini dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya guna memperlancar lalu lintas kendaraan di tol pada jam sibuk, terutama saat bulan Ramadan.

Perlu diketahui, kebijakan ini hanya diterapkan di Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM7) hingga Interchange Cawang dan bukan berlaku di setiap ruas tol.

"(Diskresi) menggunakan bahu jalan tol dalam kota dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang pada Senin sampai Jumat, pukul 18.00 WIB-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Meskipun ada diskresi penggunaan bahu jalan tol, para pengendara wajib memberikan prioritas kepada kendaraan darurat yang akan melintas.

"Seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas dan perjalanan VVIP, " kata Latif.

Masyarakat tetap harus menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.

"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi sebagai informasi bagi masyarakat terkait kebijakan ini," ungkap Latif.

Selain itu, jika menggunakan bahu jalan tol diluar jam yang telah ditetapkan para pengendara akan mendapatkan tilang.

"Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB)," kata Latif.

Adapun tilang tersebut memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik secara statis maupun mobile.


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Alasan Waktu Puasa di RI Beda dengan Negara Tetangga

Next Article Mobil Rombongan tvOne Kecelakaan di Tol Pemalang, Ada Korban Tewas

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |