Seluruh Bawaan Haji Reguler Bebas Pajak Kecuali Kategori Ini!

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh barang bawaan jemaah haji reguler kini dibebaskan dari pengenaan berbagai ketentuan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Namun tidak untuk jemaah haji khusus.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku mulai 6 Juni 2025. Dalam peraturan sebelumnya, yakni PMK 203/2017 tidak diatur, sehingga kini lebih memberikan kepastian bagi para jemaah haji.

"Ini demi memberi kepastian perlindungan kepabeanan," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar, dalam media briefing secara daring, Rabu (4/6/2025).

Chairul menjelaskan, alasan utama jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan tarif maupun seluruh pungutan perpajakan terhadap barang bawaannya didasari pertimbangan pada sejumlah hal.

"Ibadah haji ini berbeda dengan ibadah lainnya karena ditentukan waktunya, tidak sembarang waktu bisa naik haji, kedua membutuhkan biaya yang kita semua tahu berapa besarannya, lalu memiliki periode tunggu yang lama," tegas Chairul.

"Selain itu, bahwa satu orang itu umumnya hanya melaksanakan ibadah itu satu kali seumur hidup dan setiap jamaah akan bawa oleh-oleh sebagai rasa syukur setelah melakukan ibadah yang berat dan cukup panjang itu," ucap Chairul.

Pertimbangan yang cukup mencuri perhatian ialah haji reguler membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama ketimbang jemaah haji khusus. Selain itu, umumnya ialah digunakan oleh kalangan masyarakat menengah dan menengah ke bawah.

"Karena waktu dan karakteristiknya itu menteri keuangan inisiatif memberi fasilitas yang berbeda dari fasilitas umumnya," ucap Chairul.

Adapun untuk haji khusus, pemberlakuan ketentuan atas barang pribadi yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalannya dengan diberikan pembebasan bea masuk paling banyak FOB senilai US$ 2.500.

Terhadap barang-barang yang nilainya lebih dari batasan maksimal itu akan dikenakan tarif bea masuk senilai 10%, pajak pertambahan nilai atau PPN sesuai ketentuan, dan pajak penghasilan atau PPh yang dikecualikan.

"Pembagian jamaah haji antara reguler dan khusus ini didasari dari peraturan perundang-undangan terkait jamaah haji," ucap Chairul.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi Maksimalkan Kinerja Biro Haji di Musim Haji 2025

Next Article Biaya Konsumsi Rapat ASN 2026, Tertinggi di Papua Rp 93 Ribu

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |