Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ada Keringanan 5%!

2 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Untuk itu, warga Jakarta berkesempatan mendapat keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% jika membayar wajib pajak sebelum jatuh tempo.

PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. Hasil dari pajak masyarakat tersebut memberikan kontribusi bagi sejumlah program dan pelayanan publik yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wajib pajak perlu mencermati batas waktu pembayaran agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 setelah 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1% setiap bulan. Ketentuan tersebut menjadi alasan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

Keringanan 5% Berlaku hingga 30 September 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tahun pajak 2026. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Perlu diingat, keringanan sebesar 5% diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan mengenai keringanan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 dapat dilihat melalui kanal informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kebijakan keringanan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan sekaligus menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Pembayaran PBB-P2 Bisa Dilakukan melalui Berbagai Kanal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban PBB-P2. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital, seperti e-commerce, internet banking, serta kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada akhirnya, kemudahan kanal pembayaran memungkinkan masyarakat menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Wajib pajak dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan melakukan pembayaran dari berbagai lokasi.

Di samping itu, wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 dapat segera memeriksa nilai kewajibannya dan menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026. Pembayaran lebih awal tidak hanya membantu masyarakat menghindari risiko keterlambatan, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5%.

Lantas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Jakarta.

(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |