
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPAKTUAN (Waspada.id): Pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan kebun sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memicu protes warga Gampong Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. Tindakan ini dianggap mengancam produktivitas kebun yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.
Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, memasang plang berisi larangan memasuki, merusak, menjarah, mencuri, menguasai, atau memperjualbelikan lahan tanpa izin pihak berwenang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Plang sudah dipasang, kami kaget karena tidak ada sosialisasi atau dialog sebelumnya. Kebun itu milik masyarakat dan berada di Gampoeng Keude Trumon,” ujar Saiful, seorang warga, kepada Waspada.id di Tapaktuan, Minggu (10/8).
Keuchik Keude Trumon, Safrizal, juga membenarkan pemasangan plang tersebut dan menilai tindakan Satgas PKH sewenang-wenang karena tidak memberitahu aparat pemerintah gampong setempat. Ia menegaskan bahwa lahan yang dipasangi plang adalah tanah bersertifikat yang telah dikelola turun-temurun oleh warga, bukan bagian dari Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
“Ini bukan sekadar tanah, ini soal hidup masyarakat kami. Jangan buat seolah tanah ini kosong tanpa pemilik dan tanpa sejarah,” protes Safrizal. Ia menambahkan bahwa wilayah Trumon dulunya adalah kerajaan merdeka dengan sistem adat dan klaim kedaulatan atas wilayahnya.
Safrizal meminta pemerintah memprioritaskan distribusi tanah kepada petani kecil daripada perusahaan besar. “Prioritaskan dulu berikan lahan kepada masyarakat penggarap agar produktivitas pertanian meningkat dan ekonomi serta daya beli warga tak mati suri, baru kemudian berikan lahan untuk pengusaha (Cukong) besar,” pintanya.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan masalah ini agar kebun sawit mereka tetap produktif dan menjadi sumber penghidupan keluarga. (id85)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.