RPJMD Wujud Sinergi Eksekutif Dan Legislatif

5 hours ago 2
Sumut

RPJMD Wujud Sinergi Eksekutif Dan Legislatif Bupati Madina bersama Wakil Bupati saat menghadiri acara sidang paripurna RPJMD.(Waspada/Sarmin Harahap)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MADINA (Waspada):  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2025-2030 telah disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina.  Hal ini disampaikan Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, dalam sidang paripurna pengambilan persetujuan RPJMD di Ruang Paripurna DPRD, Senin (30/6).

“RPJMD harus menjadi kerangka acuan dalam merumuskan berbagai arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Bupati Saipullah.  Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati rancangan awal RPJMD.  Dokumen RPJMD ini, menurutnya, merupakan hasil pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk DPRD, yang menyepakati visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bupati juga menyebut persetujuan RPJMD sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif.  “Kita menilai keberhasilan pembangunan daerah merupakan perwujudan sinergi dan kolaborasi Pemkab Madina, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan yang diukur dengan pencapaian indikator kinerja daerah setiap tahunnya,” ucapnya.

Sidang paripurna dibuka Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, SH, didampingi Wakil Ketua Indah Annisa dan Miftahul Falah.  Hadir pula 25 anggota dewan, Pj. Sekda Madina Drs. M. Sahnan Pasaribu, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, dan sejumlah Kepala OPD.  RPJMD yang telah disetujui akan dimutakhirkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pembahasan lebih lanjut dengan Gubernur Sumatera Utara.(a32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |