Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah ingin menciptakan situasi win-win solution dengan para pelaku usaha, di mana kepastian berusaha tetap terjamin. Namun di sisi lain, negara juga tetap memperoleh pendapatan dari sektor minerba.
"Sehingga tetap win-win pelaku usaha. Jadi, tetap ada kepastian perusahaannya. Di lain pihak negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) khususnya," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Yuliot lantas mengungkapkan faktor utama yang melatarbelakangi revisi kebijakan ini. Salah satunya yakni fluktuasi harga komoditas batu bara.
Menurut dia, harga batu bara dengan kalori tinggi mengalami penurunan yang signifikan. Sementara itu, biaya produksi di sektor pertambangan justru mengalami peningkatan.
"Itu kan sampai di atas US$ 300 per ton. Tapi, sekarang kan harga batu bara yang kalori di atas 6.000 itu kan terjadi penurunan. Jadi, dengan adanya penurunan itu kan biaya produksi terjadi peningkatan. Sementara di lain pihak itu harga terjadi penurunan," katanya.
Menurut Yuliot, revisi peraturan ini setidaknya akan mencakup dua Peraturan Pemerintah (PP) utama. Pertama, PP No.26 tahun 2022 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Kedua, PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Besaran royalti minerba yang berlaku saat ini:
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut daftar royalti sejumlah komoditas tambang:
1. Batu Bara
a. Open pit:
1. Kalori
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA)
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 8% dari harga
2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA)
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 10,5% dari harga
3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA)
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 13,5% dari harga
b. Underground:
1. Kalori
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA)
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 7% dari harga
2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA)
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 9,5% dari harga
3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA)
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 12,5% dari harga.
2. Nikel:
A. Bijih nikel:
- Bijih nikel 10% dari harga per ton
- Bijih nikel kadar nikel
B. Produk pemurnian:
- Nickel Pig Iron (NPI): 5% dari harga per ton
- Nickel Matte/Ferro Nickel (FeNi)/ Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt SulfidalKrom Oksida/ Logam Krom/Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat: 2% dari harga per ton
- Logam nikel: 1,5% dari harga per ton
C. Wind,fall Profit untuk Harga Nickel Matte > US$ 21,000/ton: 1% dari harga per ton.
3. Tembaga:
A. Bijih tembaga:
Tembaga: 5% dari harga per ton
Emas (sebagai ikutan):
a.Harga emas
b.Harga emas US$ 1.300
c.Harga emas US$ 1.400
d.Harga emas US$ 1.500
e.Harga emas US$ 1.600
f.Harga emas US$ 1.700
g.Harga emas US$ 1.800
h.Harga emas US$ 1.900
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
Perak (sebagai ikutan): 5% dari harga per ounces.
B. Konsentrat tembaga:
Tembaga: 4% dari harga per ton
Emas (sebagai ikutan):
a.Harga emas
b.Harga emas US$ 1.300
c.Harga emas US$ 1.400
d.Harga emas US$ 1.500
e.Harga emas US$ 1.600
f.Harga emas US$ 1.700
g.Harga emas US$ 1.800
h.Harga emas US$ 1.900
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
Perak (sebagai ikutan): 4% dari harga per ounces.
C. Katoda Tembaga: 2% dari harga per ton.
D. Lumpur anoda:
Emas:
a.Harga emas
b.Harga emas US$ 1.300
c.Harga emas US$ 1.400
d.Harga emas US$ 1.500
e.Harga emas US$ 1.600
f.Harga emas US$ 1.700
g.Harga emas US$ 1.800
h.Harga emas US$ 1.900
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
Perak: 3,25% dari harga per ounces.
- 4. Emas Primer (emas sebagai logam utama):
- a.Harga emas
- b.Harga emas US$ 1.300
- c.Harga emas US$ 1.400
- d.Harga emas US$ 1.500
- e.Harga emas US$ 1.600
- f.Harga emas US$ 1.700
- g.Harga emas US$ 1.800
- h.Harga emas US$ 1.900
- i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
- 5. Perak Primer (perak sebagai logam utama): 3,25% dari harga per ounces.
- 6. Timah:
- Logam timah: 3% dari harga per ton
- Terak timah (Wolfram/ Tantalum / Neobium/ Stibium): 1% dari harga per ton
- Monasit-Xenotim: 1% dari harga per ton
- Zirkon/ Iliminit/ Rutil: 4% dari harga per ton
- Spodmene: 3% dari harga per ton
- REO (>99%l (P)/Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/ Praseodimium Oksida (P)l Neodimium Oksida (Pll Promothium Oksida (P)/Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (Pll Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P)/ Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) : 1% dari harga per ton.
Pemegang IUPK/Eks PKP2B:
Khusus untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sesuai PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, sebagai berikut:
Pasal 16:
(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,2 t% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA
b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan
c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan
d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan
e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 41: (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula: 1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA
b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan
c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan
d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan
e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Berharap Pemerintah Tarik Aturan HBA Ekspor Batu Bara
Next Article Setoran MIND ID ke Negara Diramal Bisa Tembus Rp 20 Triliun di 2029