Royalti Batu Bara-Emas Baru Bakal Berlaku 15 Maret? Ini Kata ESDM

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap finalisasi dan belum diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Hal ini sekaligus membantah bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada 15 Maret mendatang.

"Nggak (berlaku 15 Maret), ini RPP-nya aja belum terbit," ujar Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).

Menurut Yuliot, saat ini rancangan aturan tersebut sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk proses lebih lanjut. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa masih ada tahapan pengundangan yang harus dilalui sebelum aturan ini resmi diberlakukan.

"Jadi, ini kan tergantung proses pengundangan. Jadi, kan substansi disepakati, kemudian ada proses pengundangan," tambahnya.

Yuliot mengatakan revisi peraturan ini setidaknya akan mencakup dua PP utama. Pertama, PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022. Kedua, PP tentang Royalti Batu Bara, yang mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2022.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Mentan Temui 7 Perusahaan Kurangi Takaran Minyakita 1 Liter

Next Article Royalti Emas, Batu Bara & Nikel Bakal Naik, ESDM Akhirnya Buka Suara..

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |