
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH TAMIANG (Waspada.id): Rita Afrianti selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh menggugat putusan pemberhentian dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
“Kita sudah daftarkan ke PTUN Jakarta, dan registernya sudah keluar”, sebut Rita Afrianti kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/8), sembari menjelaskan, nomor register perkara juga sudah diterima oleh Hermansyah selaku Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan di Banda Aceh.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Rita menyampaikan, bahwa Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang akan digelar pemeriksaan persiapan sidang dengan Nomor Perkara : 261/G/2025/PTUN.JKT. “Untuk lebih jelasnya nanti kuasa hukum saya akan menjelaskan, ” sebutnya.
Namun, selaku warga negara yang baik, kita menghargai putusan DKPP. ” Tapi kita sebagai warga negara juga diharuskan mencari keadilan,” tegas Rita lagi.
Sebelumnya, melalui Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan di Banda Aceh, Rita Afrianti selaku Ketua KIP Aceh Tamiang mengajukan sanggahan dan keberatan atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap dirinya.
Menurutnya, selain mengajukan gugatan keberatan ke KPU RI, dirinya juga akan menempuh jalur PTUN. “Semuanya sudah kita serahkan sepenuhnya ke Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan,” sebutnya sembari mohon dukungan kepada semua pihak.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Rita Afrianti selaku Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP RI pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak dibacakan putusan. (id76).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.