RI dan Australia Lanjutkan Perjanjian Transaksi Swap Tanpa Dolar AS

1 week ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur RBA, Michele Bullock, dan berlaku efektif sejak 4 Maret 2025 untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.

"Kesepakatan ini melanjutkan kerja sama kedua bank sentral yang telah berjalan sejak Desember 2015," ungkap rilis bersama BI dan RBA, Selasa (4/3/2025).

Kerja sama ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai AUD10 miliar atau ekuivalen US$ 6,2 miliar dengan nilai rupiah yang setara.

Pembaruan perjanjian ini turut menegaskan komitmen BI dan RBA untuk lebih mendorong perdagangan bilateral dan investasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Australia, serta berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara.

"Langkah tersebut juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal," kata rilis BI.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan 5,75% di RDG Februari

Next Article Banyak Kemudahan Investasi untuk Gen Z: Bisa Mulai Rp50.000

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |