Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi untuk pajak penghasilan (PPh) sektor minyak dan gas (migas) serta non migas bertumbuh pesat pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa restitusi PPh Migas mencapai Rp789,51 miliar pada 2025 atau melonjak Rp786,8 miliar dari jumlah 2024 atau melejit 29.104%.
Sementara itu, nilai restitusi untuk PPh Non Migas mencapai Rp105,04 triliun, juga melesat 76% dari tahun 2024.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri sebelumnya mengatakan nilai restitusi pajak untuk pengusaha batu bara hingga Rp25 triliun sepanjang tahun lalu.
"Tahun lalu, tahun sebelum ya, saya bayar restitusi PPN (pajak pertambahan nilai) dari batu bara itu sekitar Rp25 triliun negatifnya," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Gedung Juanda, Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2026).
Akibat bayar restitusi tersebut, Purbaya berujar membuat pemerintah rugi,
"Itu yang saya rugi besar tahun lalu. Bukan saya rugi, pemerintah lah," ungkapnya.
Oleh karena itu, salah satu upaya dalam mengkompensasi restitusi pajak yang besar ke pengusaha batu bara, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah akan berupaya menyelesaikan aturan penerapan bea keluar batu bara.
Adanya bea keluar batu bara disebut Purbaya akan menjadi pengerek penerimaan kas negara. Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk memperketat restitusi pajak.
Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Aturan ini dapat membawa angin segar bagi dunia usaha dan para wajib pajak di seluruh Indonesia.
"Bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis aturan tersebut.
Salah satu kebijakan utama dalam PMK itu ialah tertuang dalam Pasal 9, yakni batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dipangkas menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar dalam PMK 209/2021.
(arj/arj)
Addsource on Google

8 hours ago
3

















































