Refleksi Awal dan Akhir Ramadhan: Bulan yang Sama, Lebarannya Berbeda

3 hours ago 2

Oleh: Dimas H. Pamungkas

Mengapa perbedaan penetapan Ramadhan dan Idul Fitri terus berulang, dan bagaimana sains, fikih, serta tata kelola dapat dipertemukan?

Setiap tahun menjelang Lebaran, umat Islam di Indonesia—bahkan dunia—kembali
dihadapkan pada fenomena yang sama: perbedaan dalam menetapkan awal Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Tidak terkecuali Ramadhan tahun 1447 H ini.

Momentum yang seharusnya menjadi waktu untuk menyambut kemenangan dengan penuh kegembiraan dan saling memaafkan, justru kerap berubah menjadi ruang perdebatan—baik di media sosial maupun dalam percakapan sehari-hari.

Kebingungan pun muncul di tengah masyarakat, sering kali dalam bentuk yang sangat sederhana. Pertanyaan-pertanyaan seperti, “Jadi kita Lebaran hari apa sih sebenarnya?”, “Besok puasa lagi apa sudah Lebaran?”, atau “Ikut pemerintah atau yang lain ya?” menjadi gambaran nyata dari kebingungan yang berulang hampir setiap tahun.

Fenomena ini bukan sekadar perbedaan biasa. Ia berulang, mengakar, dan seolah menjadi siklus tahunan yang tak kunjung menemukan titik temu. Dalam konteks negara sebesar Indonesia, persoalan ini tidak lagi semata isu keagamaan, melainkan telah merambah pada aspek tata kelola, otoritas, hingga efisiensi kebijakan publik.

Untuk menjawabnya, kita perlu melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi praktik, tetapi juga dari cara pandang yang mendasarinya. Lalu, di mana sebenarnya akar persoalannya?

Fenomena Orang Buta Memegang Gajah

Situasi penentuan awal bulan ini dapat diibaratkan seperti orang buta yang memegang Gajah. Gajahnya tunggal, tetapi ada yang memegang ekornya lalu menyimpulkan bahwa gajah itu seperti cemeti. Ada yang memegang kaki, lalu menganggapnya kokoh seperti pohon. Ada pula yang menyentuh belalai, dan mengira gajah itu panjang dan lentur.
Masing-masing benar dalam batas pengalaman yang dimilikinya, tetapi tidak ada yang melihat secara utuh. Padahal, gajahnya sama—satu dan utuh.

Begitu pula dengan awal bulan hijriah. Ia merupakan fenomena astronomis yang tunggal dan bersifat pasti, yang terjadi dalam satu sistem kosmik yang sama untuk seluruh dunia. Namun manusia hanya mampu mendekatinya melalui pendekatan
yang berbeda.

Di sinilah persoalan epistemologis muncul. Kebenaran dalam konteks ini bersifat
tunggal, tetapi cara manusia mendekatinya bisa beragam. Tanpa sintesis, perbedaan itu akan terus melahirkan fragmentasi, terutama ketika masing-masing tetap bertahan pada kebenaran yang ia pegang tanpa upaya melihat keseluruhan persoalan dalam satu kerangka pemahaman yang utuh dan kolektif.

Antara Dalil dan Fragmentasi Praktik

Dalam khazanah Islam, terdapat hadis yang sangat masyhur: Ṣūmū li ru’yatihi wa afṭirū li ru’yatihi, fa in ghumma ‘alaikum fa akmilū ‘iddata Sya‘bān tsalāthīna yauman. Yang artinya: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena
melihatnya. Jika hilal tertutup bagi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalil ini jelas, tegas, dan bersifat universal. Memasuki dan mengakhiri bulan Ramadhan ditentukan melalui rukyat, yakni melihat hilal sebagai penanda bulan baru. Artinya, implementasinya tidak mengenal batas negara, wilayah, apalagi identitas kelompok. Yang menjadi rujukan hanyalah satu: bulan yang beredar dalam sistem kosmis yang sama bagi seluruh umat manusia.

Namun dalam praktiknya, implementasi dalil ini justru terfragmentasi. Perbedaan yang muncul tidak lagi berhenti pada cara memahami rukyat sebagai metode, tetapi berkembang pada bagaimana cakupan rukyat itu diberlakukan—apakah bersifat
global atau lokal. Dalam konteks ini, perdebatan antara rukyat dan hisab yang sering muncul sesungguhnya hanyalah bagian dari lapisan persoalan yang lebih dalam.

Padahal, jika ditarik lebih jauh, akar persoalannya bukan pada dalil, melainkan pada cara umat memahami dan berupaya mendekati satu fakta yang sama, yakni “bulan baru”. Ketika pendekatan tersebut tidak disatukan dalam satu kerangka pemahaman yang utuh, maka perbedaan yang semula bersifat ijtihadi berpotensi berubah menjadi fragmentasi yang berulang dari tahun ke tahun.
Perbedaan mengenai cakupan rukyat sendiri telah lama dikenal dalam tradisi fikih.

Sebagian ulama memandang bahwa rukyat bersifat global, sehingga hasil pengamatan di satu wilayah dapat berlaku bagi wilayah lain. Sementara sebagian lainnya membatasi rukyat pada wilayah tertentu, dengan mempertimbangkan perbedaan geografis dan visibilitas hilal. Dalam batas tertentu, perbedaan ini merupakan bentuk kekayaan ijtihad yang wajar dalam khazanah keilmuan Islam.

Mazhab: Antara Teori dan Realitas

Dalam tradisi fikih klasik, para ulama telah memberikan kerangka yang relatif jelas.
Mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali cenderung pada konsep rukyat global, sementara mazhab Syafi’i membatasi pada rukyat lokal. Namun dalam praktik modern, hampir tidak ada negara yang sepenuhnya menjalankan konstruksi mazhab tersebut secara utuh.

Negara-negara Muslim hari ini, tanpa terkecuali, menetapkan awal Ramadhan dan Idul Fitri berdasarkan otoritas nasional masing-masing. Bahkan Indonesia yang berakar pada mazhab Syafi’i pun tidak lagi menggunakan batas klasik seperti farsakh, melainkan batas administratif negara. Artinya, praktik yang berjalan saat ini bukan
semata-mata mazhab, melainkan mazhab yang telah beradaptasi dengan logika nation-state.

Di sinilah letak anomali itu. Ajaran fikih yang pada dasarnya bersifat lintas batas justru dijalankan dalam kerangka batas negara yang kaku. Fenomena kosmik yang seharusnya dipahami secara universal, pada akhirnya direduksi menjadi keputusan administratif yang terfragmentasi.

Hisab dan Rukyat: Dua Pendekatan, Satu Tujuan

Dalam praktiknya, dua pendekatan utama berkembang, yakni rukyat yang berlandaskan pengamatan langsung, dan hisab yang menggunakan perhitungan astronomi. Selain hadis tentang rukyat, Al-Qur’an juga memberikan landasan bagi pendekatan hisab, sebagaimana firman Allah dalam QS. Yunus ayat 5 tentang fungsi bulan untuk perhitungan waktu (hisab).

Dengan demikian, baik rukyat maupun hisab memiliki dasar epistemologis dalam Islam. Keduanya merupakan instrumen untuk mendekati kebenaran, bukan untuk saling meniadakan.

Hisab tidak perlu menafikan rukyat, dan rukyat tidak perlu menegasikan hisab. Justru di antara keduanya terdapat ruang sintesis yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Persoalan muncul ketika praktik di lapangan tidak mempertimbangkan integrasi tersebut. Dalam beberapa kasus, rukyat tetap dilakukan pada kondisi yang secara perhitungan (hisab) diduga kuat hilal hampir mustahil terlihat. Hal ini tidak hanya
menimbulkan perdebatan, tetapi juga berimplikasi pada inefisiensi kebijakan di Kementerian Agama.
Untuk memahami situasi ini secara lebih mendasar, diperlukan cara pandang yang tidak hanya teknis, tetapi juga reflektif.

Efisiensi, Standarisasi, dan Krisis Tata Kelola Rukyat

Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan rukyat di Indonesia dilakukan di ratusan titik. Bahkan pernah tercatat sekitar 137 titik rukyat dilakukan secara serentak, namun tidak satu pun berhasil melihat hilal. Kondisi ini tidak hanya menunjukkan keterbatasan teknis, tetapi juga mengindikasikan perlunya perbaikan serius dalam perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.

Fakta ini seharusnya menjadi bahan refleksi serius. Jika secara hisab posisi hilal berada pada tingkat yang secara ilmiah tidak memungkinkan untuk terlihat, maka pelaksanaan rukyat di banyak titik tersebut menjadi tidak efektif. Dalam perspektif
kebijakan publik, ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut efisiensi penggunaan anggaran negara.

Di sinilah pentingnya integrasi metode. Hisab seharusnya digunakan untuk memetakan visibilitas hilal secara akurat, sehingga rukyat hanya dilakukan di wilayah yang secara ilmiah memiliki peluang tinggi untuk berhasil.

Lebih jauh lagi, diperlukan standarisasi dalam pelaksanaan rukyat. Selama ini, kesaksian hilal sering kali tidak didukung oleh dokumentasi visual yang memadai. Padahal, dengan teknologi optik dan digital saat ini, seharusnya penampakan hilal
dapat didokumentasikan secara jelas dalam bentuk foto atau rekaman visual yang terverifikasi.
Tanpa standar verifikasi yang kuat, rukyat berisiko tetap berada pada wilayah subjektif yang sulit diuji secara ilmiah.

Inilah titik krusial yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya bagi para pengambil kebijakan di Kementerian Agama.

Menuju Integrasi Global: Mengatasi Ego Teritorial Masalah yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada cara pandang.

Bulan tidak mengenal batas negara, tetapi manusia justru membatasinya dengan garis politik.

D setiap negara menetapkan awal bulan sendiri, seolah-olah fenomena kosmik tersebut tunduk pada kedaulatan nasional. Padahal, jika kalender Masehi saja dapat disepakati secara global, maka seharusnya kalender hijriah yang memiliki dasar wahyu justru lebih mungkin untuk disatukan.

Dunia Islam hari ini memiliki semua prasyarat untuk itu. Rujukan dalil jelas, sains dan teknologi semakin berkembang, serta sumber daya manusia juga memadai. Yang belum hadir adalah kesediaan untuk menurunkan ego kewilayahan administratif dan membangun konsensus global yang berpijak pada ilmu, bukan sekadar “otoritas”. Bayangkan jika negara-negara Muslim dapat bekerja sama dalam penentuan hilal. Maka hisab dapat digunakan untuk memetakan visibilitas secara global, dan rukyat akan dilakukan secara terfokus di wilayah terbaik dengan probabilitas hilal tertinggi.

Hasilnya dapat diakui secara bersama melalui mekanisme internasional yang
kredibel. Ini akan menjadi titik temu potensial antara wahyu, ilmu, dan tata kelola global yang tidak mustahil terwujud.

Penutup: Dari Perbedaan Menuju Berkah

Prbedaan awal Ramadhan dan Idul Fitri seharusnya tidak menjadi simbol
perpecahan, melainkan momentum untuk membangun kematangan peradaban Islam.
Pada akhirnya, bulan baru adalah satu fenomena tunggal. Umat seharusnya bersatu—bukan dalam perdebatan, tetapi dalam pengakuannya. Sudah saatnya perdebatan yang berulang ini diarahkan menuju solusi yang lebih konstruktif. Bukan dengan sekadar memaklumi perbedaan atau menegasikan
kebenaran, tetapi dengan menyatukan cara pandang melalui integrasi ilmu, #standarisasi metode, serta keberanian untuk membangun konsensus global.

Apabila ikhtiar ini terwujud, maka keberkahan bukan sekadar harapan, melainkan keniscayaan—yakni hadirnya kebaikan yang terus bertambah, meluas, dan memberi nilai bagi kehidupan umat Islam di berbagai belahan dunia, melalui keputusan yang
lebih tepat, terintegrasi, dan berpijak pada kebenaran.

Semoga Allah SWT memberikan hikmah dan hidayah kepada para ulama dan
pemimpin dunia, agar mampu menerjemahkan nilai-nilai syariat ke dalam kebijakan yang lebih terintegrasi dan rasional, serta berani mengambil langkah kolektif menuju kesepakatan global dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan, demi persatuan umat yang lebih utuh.

Penulis adalah Alumni IPB-Pengamat Sains dan Dunia

Disclaimer:
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis, tidak terafiliasi pada mazhab, kelompok atau organisasi manapun. Bertujuan mendorong dialog konstruktif dalam penguatan tata kelola penentuan awal bulan hijriah, dengan tetap menghormati perbedaan ijtihad yang menjadi bagian dari khazanah keilmuan Islam.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |