Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pemutihan BPJS kelas tiga sudah ditransfer ke BPJS senilai Rp20 Triliun dan menunggu detailing aturan Peraturan Presiden.
"Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan Presiden kalau nggak salah," ucapnya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
Purbaya juga mengatakan bahwa uang insentif tersebut sudah ditransfer ke BPJS untuk kemudian dieksekusi insentif tersebut.
"Tapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp20 triliun," katanya.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN yang akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ghufron mulanya menyebutkan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun. Total piutang iuran itu akan dihapus untuk dua skema, yakni pemutihan satu kali bagi peserta non aktif, serta penghapusan utang selamanya bagi yang sudah wafat.
"Jadi ini yang menunggak, itu nanti dibagi dua sebetulnya," kata Ghufron saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ghufron menjelaskan, untuk peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagai peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.
"Ini akhirnya kita hapus kalau dia menunggak iuran," tutur Ghufron.
(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1
















































